KEDIRI (Suarapubliknews.net) – ‘Sapu bersih peredaran narkoba’, kira-kira demikian motto Satreskoba Polres Kediri, karena beberapa pengungkapan yang disertai penangkapan telah dilakukan beberapa kali. Terbaru, enam pengedar narkoba jenis pil dobule L berhasil dibekuk.
Diantaranya, AAN Yulianto alias Klewer bin Samit (33) Warga Dusun Rejomulyo Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kediri, Novi Priono alias Gopek bin Asmilan (32) Warga Dusun Jombangan Desa Tretek Kecamatan Pare Kediri, Dhiki Tri Alfian alias Dukun alias Doki almarhum Sunoto (22) Warga Dusun Tanjunganom Desa Tunge Kecamatan Wates Kediri
Pelaku lainya adalah Miftaqul adi Gunawan alias Gundul bin Pinaggih Rianto (22) Warga Dusun Mangunrejo Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kediri, Alan Widodo Alias Elen bin Suparlan (21) Eko Arfianto alias Darman bin Suparlan (25) Warga Dusun Sumberjo Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason mengatakan, bahwa ke enam pelaku ditangkap di beberapa tempat yang berbeda. Untuk AAN yulianto Kami tangkap saat berada di Jalan Desa dekat Ruma Pelaku dengan sejumplah barang bukti 104 butir pil doubel LL dan 1 buah Hp merek Samsung warna putih.,
Sedangkan untuk Dhiki Tri Alfian Kami tangkap saat berada di Jalan umum Desa Wates Kecamatan Kunjang Kediri dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp 150 Ribu Rupiah,Modus yang di lakukan Pelaku yaitu menjual barang Haram tersebut Kepada AAN Yulianto
Kemudian Untuk Pelaku Novi Priono Kami tangkap saat berada di Jalan Kelapa Dusun Jombangan Desa Tretek Kecamatan Pare Kediri dari tangan pelaku etugas mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba Jenis Pil Doubel LL sebanyak 14.980 butir
Selanjutnya, untuk Miftaqul Adi ditangkap saat sedang berada dirumanya dengan barang bukti pil Doubel LL Sebanyak 1000 butir beserta Uang tunai 1jt rupiah serta 1 buah Hp merek Asus dan untuk Alan Widodo Juga ditangkap saat berada di rumahnya dengan barang bukti Uang tunai Rp 1 Juta dan 1 buah Hp merek Polytron
Dan yang terakhir yaitu,Eko afrianto kita tangkap saat berada diruma Orang tuanya dengan barang bukti yakni 1 buah Hp merek Advan
“Akibat perbuatanya ke enam Pelaku saat ini kami tahan di Mako Polres Kediri dan kami jerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,”Ujar AKP Muklason Kepada Suarapubliknews.net (Jum’at 14/7/2017)
AKP Muklason menambahkan, guna Proses Hukum lebih lanjut dan untuk kepentingan proses Penyelidikan lebih dalam guna menangkap pelaku lainya ke enam pelaku saat masi dalam pemeriksaan secara intensif oleh Pihak Satreskoba Polres Kediri,”Pungkasnya. (q cox, Iwan)