KEDIRI (Suarapubliknews) –Kedapatan membawa ribuan Pil Dobel LL,M.Rohadi Setiawan (38) diringkus Satreskoba Polres Kediri Kota di pingir jalan raya sisi timur tugu perbatasan Nganjuk, Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut mengatakan, jika pelaku tercatat sebagai warga Jalan Ahmad Yani III No 12 RT/RW 002/009 Desa Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk
“Dari pelaku diamankan 6000 butir pil jenis Dobel LL, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam+ SIM card dan 1 buah tas kresek warna biru,” Ucap AKP Ni Ketut kepada reporter Suarapubliknews.net. Selasa (29/6/2021)
Menurut Kasubag Humas, akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan untuk selanjutnya dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut
“Terkait kasus peredaran narkoba ini akan kita lakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul pil Dobel LL ini dari mana asalnya,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)