KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Nekat kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), AR (43) residivis asal Dusun Curah palung RT 001 RW 001 Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi diringkus Satreskrim Polres Kediri
“Pelaku juga perna melakukan aksi yang sama di wilayah mojokerto, dan pelaku AR kita amankan di Desa Penataran,Kecamatan Nglenggok Blitar,”Ucap AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Kediri Kepada beberapa Awak Media. Jum,at (20/1/2023)
Kapolres mengatakan, bahwa kronologi kejadian berawal dari laporan Edi Sutopo (42) Warga Dusun Kandangan RT 002 RW 001 Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri yang jika mengaku dirinya telah menjadi korban pencurian di rumahnya
Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Kediri melakukan Penyelidikan dan menemukan titik terang, alhasil, pelaku berhasil diamankan dan saat ini dalam Pengembangan Polres Kediri
“Akibat kejadian itu Sdr Edi Sutopo menderita kerugian material kurang lebih senilai 27 Juta rupiah,” Jelas Kapolres
AKBP Agung menuturkan,dari hasil penangkapan pelaku AR, Pihaknya mengamanka sejumlah barang bukti di antaranya yakni,1 buah HP Merk Samsung Galaxy A22 dan 1 buah HP Nokia warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah beserta kunci dan STNK
Selain itu juga di amankan 1 buah senter kepala, sebuah palu, buff (penutup kepala) warna Loreng, sepasang sarung tangan kain, 1 buah jam tangan warna Hitam, serta uang tunai senilai Rp. 1.430.000 dan 1 buah dompet warna hitam beserta identitas diri pelaku
“Untuk Pelaku AR ini merupakan residivis. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya serta guna proses hukum lebih lanjut ia kita jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)