HukrimJatim RayaPeristiwa

Satreskrim Polres Kediri Tangkap Pelaku Perampokan yang Disertai Pembunuhan

828
×

Satreskrim Polres Kediri Tangkap Pelaku Perampokan yang Disertai Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kediri berhasil menangkap Yusak (35) pelaku perampokan yang disertai pembunuhan terhadap keluarganya sendiri

Aksi biadab pelaku ini terbongkar setelah Polres Kediri melakukan penyelidikan atas tewasnya Pasangan suami istri beserta anakya secara tragis warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, bahwa terduga Pelaku berhasil diamankan di Daerah Lamongan beserta barang bukti lain diantaranya 1 buah mobil jenis Avanza Warna silver beserta sejumlah hp milik korban

“Terduga Pelaku Yusak kita Jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yakni ancaman pidananya hukuman mati,” Ucap Kapolres Kediri dalam Pres rilisnya Kepada para awak media. Jum,at (6/12/2024)

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan didapatkan keterangan jika aksi sadis itu berawal dari upaya pelaku yang berniat meminjam uang ke korban yakni Kristina yang masih ada kaitan saudara sebagai kakak kandungnya, namun justru terjadi cek cok mulut

Karena merasa kesal, pelaku nekat mengahabisi korban yakni Kristina (34) dan suami kristina Agus Komarudin (38) beserta Chistian Agusta (9) anak korban dengan menggunakan palu yang sudah disiapkan oleh pelaku sebelumnya.

Ketiga orang korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala, namun 1 orang anak bungsu korban masih dapat tertolong yakni atas nama Samuel Putra Yordaniel (8) yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit bayangkara Kediri

“Jadi terduga Pelaku yusak menghabisi korban pada hari rabu sekitar pukul 3 pagi, sedangkan untuk korbannya baru diketahui paginya yang kemudian langsung kita lakukan olah Tempat Kejadian Perkara.” Pungkasya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *