KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) –
Satuan Reserse Polres Kediri Kota menggelar pres rilis terkait dugaan kasus pencurian di sertai kekerasaan (curas) dengan pelaku TZA (29), Warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan WAI (29) warga Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Moh. Fathur Rozikin,S.H. mengatakan, kejadian kasus pencurian ini berada pada sebuah minimarket di Jalan Ruang Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
“Modus dari kedua terduga pelaku yakni TZA dan WAI menakuti korbanya dengan senjata tajam serta sebuah pistol mirip asli namun pistol mainan untuk menunjukan brankas dan menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” Ucap Iptu Moh Fahtur Rozikin di hadapan puluhan Wartwana. Jum,at (6/9/2024)
Kasat Reskrim menuturkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban ke Polres Kediri Kota, yang kemudian dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi serta adanya bukti petunjuk lainnya untuk selanjutnya dilakukan pengejaran
Sasaran dari terduga Pelaku adalah Swalayan yang buka 24 Jam, sedangkan dari salah satu pelaku berinisial WAI merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019 lalu dan diproses di wilayah hukum Polres Kediri Kabupaten
“Untuk terduga Pelaku TZA kita tangkap di rumahnya di wilayah Ngadiluwi untuk selanjutnya di lakukan Penahanan di Polres Kediri Kota sedangkan Pelaku WAI sedang ditangani Polres Kediri Kabupaten,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)