SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah sidang sebelumnya mengenakan kaos bertuliskan ‘Tahanan Politik’, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) kembali datangi sidang dengan tampilan nyentrik, Kamis (14/2/2019). Tak ayal tampilan itu mengundang perhatian awak media dan pengunjung pengadilan.
Dikawal ketat puluhan anggota polisi dan jaksa, pentolan grup band Dewa 19 ini memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan mengenakan songkok hitam menjulang dan menenteng buku bertuliskan ‘Indonesia Merdeka’.
Songkok yang mengingatkan kita terhadap ciri khas Djadi Galajapo, pembawa acara Deklarasi Forum Alumni Jatim di Surabaya, Sabtu (2/2/2019) lalu. Pada acara tersebut, capres petahana Joko Widodo (Jokowi) mendapat gelar ‘Cak’ dan ‘Jancuk’. Belakangan menuai kontroversi, ada yang memaknai kata ‘Jancuk’ sebagai istilah negatif dan ada pula yang menganggap berkesan positif.
Saat itu, Djadi beralasan, ‘cak’ dan ‘jancuk’ adalah dua istilah atau dialek khas Jawa Timur, sama sekali tidak ada maksud menghina atau melecehkan. Alasan ini, yang mungkin menjadikan pemberian gelar tersebut tidak lagi disoal.
Khusus untuk ‘jancuk’, Djadi mengatakan, istilah tersebut merupakan kepanjangan dari istilah positif. Selain itu, istilah ‘jancuk’ juga telah menjadi simbol spirit perjuangan khas arek-arek Surabaya. Kendati belakangan, panitia sempat menyayangkan penyematan gelar yang dilakukan pembawa acara yang ditujukan kepada Jokowi tersebut.
Kita tinggalkan perdebatan soal istilah ‘jancuk’, kembali ke sidang perkara yang melilit ADP. Sidang ketiga dugaan perkara pencemaran nama baik yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan, red) tim penasehat hukum ADP.
Jawaban jaksa menolak eksepsi keberatan dari tim penasehat hukum ADP. Jaksa berpendapat jika surat dakwaan yang dibuat pihaknya sudah sesuai dengan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Semua syarat formil sudah kami penuhi jadi kami menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dari terdakwa,” terang jaksa Rakhmad Hary Basuki usai sidang.
Jaksa mengatakan jika soal delik aduan yang menjadi keberatan dari terdakwa itu, ia menilai jika semua itu sudah sesuai. Dimana pelapor ini sudah berbadan hukum yang membuat laporan tersebut sudah sesuai. “Jadi memang sudah kami cek semua lembaga atau organisasi ini sudah berbadan hukum jadi sah dalam laporan tersebut,” bebernya.
Jaksapun menilai jika pelapor berhak untuk melapor ke polisi. “Dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.
Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya. “Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.
Terpisah, tim penasehat hukum ADP menilai jawaban jaksa belum menyentuh subtansi eksepsi. “Dalam dakwaan tidak diuraikan bagaimana cara ADP mendistribusikan vlog yang dibuatnya. Sedangkan, membuat vlog secara konstitusional, tidak ada dasar hukum untuk mempidana. Delik aduanpun tidak komplit, cenderung menyesatkan,” ujar Azis Fauzi, salah satu tim penasehat hukum ADP usai sidang, Kamis (14/2/2019).
Buku Indonesia Merdeka dan Surat Dhani untuk Mamanya
Selain itu, juga beredar surat ADP yang ditujukan kepada mamanya Joyce Theresia Pamela Kohler. Surat ini ditulis tangan saat ADP berada didalam Rutan Klas I Medaeng. Isi surat seperti dalam gambar.
Surat bertuliskan tangan ADP untuk mamanya. Ditulis dari dalam Rutan Klas I Meadeng. Henoch Kurniawan|duta.co
Terkait kata ‘Sabar’ dalam surat yang ditulis ADP, apakah mengandung arti bahwa ADP pasrah menjalani proses hukumnya?. Indrawansyach SH, CIL, salah satu tim penasehat hukum ADP secara tegas mengatakan tidak.
“Oh tentu bukanlah. Kita tidak akan pasrah membela hak kami. ADP tidak bersalah. Semakin hari kita semua akan disuguhi bagaimana persidangan ADP ini. Dengan itu kita akan dapat menilai bagaimana persidangan yang adil membela kebenaran atau membela kepentingan,” ujarnya.
Ia membocorkan bahwa semakin hari ADP juga semakin sabar dalam menghadapi perkara. “Kami tim kuasa hanya berharap majelis hakim yang terhormat bisa benar-benar mengambil keputusan secara obyektif,” pintanya.
Ditanya soal buku ‘Indonesia Merdeka’ yang ditenteng ADP di ruang sidang. Irwansyach enggan menjelaskan secara panjang. “Halah..itu buku titipan untuk Dhani yang dibawa oleh keponakannya,” singkatnya.
Sama halnya saat ditanya soal songkok, Irwansyach mengatakan bahwa songkok Dhani tidak ada kaitannya dengan Djadi Galajapo dan gelar ‘Jancuk’. “Gak ada kaitannya, Galajapo kan memang sudah khas (songkok, red) nya seperti itu. Sedangkan (songkok,red) Dhani lebih seperti songkok sufi ya,” tambahnya. (q cox)
Foto: -Tampak Ahmad Dhani hadiri sidang dengan songkok hitam menjulang tingginya.