Politik

Segel Gedung Klaska, Pemkot Diapresiasi Komisi C DPRD Surabaya

150
×

Segel Gedung Klaska, Pemkot Diapresiasi Komisi C DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Gedung Klaska yang berdiri di kawasan Jagir, Wonokromo, akhirnya benar-benar disegel oleh aparat terkait. Petugas di lapangan merupakan gabungan dari Dinas Perkim dan Cipta Karya serta Satpol-PP Kota Surabaya.

Tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Komisi C DPRD Surabaya, yang dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk wakil dari pemilik Gedung Klaska.

Menurut Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya, sikap tegas dan tindakan penertiban yang dilaksanakan kedua SKPD ini patut di aprisiasi, karena sebagai wujud dari penegakan aturan Perda yang tidak tebang pilih.

“Atas nama pribadi maupun lembaga, saya mengapresiasi tindakan Pemkot yang telah mengekseskusi gedung Klaska yang terbukti tidak memilik ijin sebagaimana mestinya, meskipun dibelakangnya adalah pengusaha property kelas kakap,” ucapnya kepada Suarapubliknews.net. Selasa (23/1/2018)

Politisi asal Fraksi PDIP ini mengatakan, jika sikap dan tindakan tegas terhadap gedung Klaska, bisa mengandung pesan moral kepada masyarakat, utamanya kepada para pengusaha di Kota Surabaya, agar taat dengan aturan.

“Tindakan ini sekaligus bisa menjadikan shock therapy dan memunculkan efek jera bagi para pengusaha lain yang menjalankan bisnisnya di wilayah Kota Surabaya, jika tidak taat aturan, maka pasti akan ditindak, itu intinya,” tegas Cak Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri.

Tidak hanya itu, Cak Ipuk juga meminta kepada Pemkot untuk tidak hanya menutup gedung Klaska, namun juga menghentikan seluruh aktifitas di dalamnya.

”Jangan hanya disegel gedungnya, tetapi aktifitasnya juga harus di stop, kemudian terus dipantau, jangan sampai kecolongan lagi,” pintanya.

Untuk diketahui, sebelumnya anggota dewan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa bangunan gedung yang berdiri di kawasan Jagir, Wonokromo Surabaya ini belum memiliki ijin sebagaimana diatur di dalam Perda Kota Surabaya yakni soal IMB.

Fatalnya, gedung ini telah berdiri sejak satu tahun lalu, dan telah digunakan sebagai kantor pemasaran sebuah apartemen mewah. (q cox)

Saat petugas menempelkan stiker penyegelan ke gedung Klaska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *