TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Plt.Sekretaris Daerah Ir.Erno Rudi Handoko kembali menegaskan kepada jajaran PNS agar tidak melakukan fhoto bersama dengan kontestan pesta demokrasi melalui media sosial.
“Jangankan fhoto bersama, ngelike calon Kepala Daerah saja tidak boleh termasuk didalam nya calon Bupati dan Wakilnya,calon Gubernur dan Wakilnya maupun calon Presiden dan Cawapresnya dan sudah resmi terdaftar di KPU sebagai calon ,” kata Erno saat memimpin Copy Morning di ruang rapat Setda Senin (7/5/2018).
Himbauan Plt. Sekda ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menpan RI terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Larangan lainnya sebut dia, PNS tidak boleh berupaya mengumpulkan massa untuk menunjang pelaksanaan kampanye calon tersebut.
“Disitu termasuk didalam nya larangan penggunaan fasilitas daerah maupun negara yang melekat pada PNS itu untuk memobilisasi massa dalam kampanye si calon maupun umbul umbul yang bergambar calon di rumah PNS itu,” sebutnya.
Erno menjelaskan, ASN yang melanggar peraturan dan melakukan aksi yang tidak netral dalam perhelatan politik, akan ditindaklanjuti dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Hukuman disiplin sedang sampai berat, jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, tim yang dibentuk pihak KemenPAN-RB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” sebutnya. (q cox, Imran)