Nasional

Sekda Tanbu Buka Acara Sosialisasi Perda Provinsi No.1/2019 Tentang Adminduk

54
×

Sekda Tanbu Buka Acara Sosialisasi Perda Provinsi No.1/2019 Tentang Adminduk

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H.Rooswandi Salem membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan Andik Mawardi, dan bertempat di Aula Bersujud 1, pada Kamis (26/09/2019).

Sekdakab Tanbu saat membacakan sambutan Gubernur Kalsel mengatakan, didasari Undang undang dasar 1945,negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas peristiwa penting dalam kependudukan.

Disampaikannya, bahwa kependudukan sebenarnya merupakan basis utama dan fokus dari segala persoalan pembangunan.

“Hampir semua kegiatan pembangunan baik yang bersifat sektoral maupun lintas sektor ,terkait dengan penduduk.Penduduk harus menjadi subyek sekaligus obyek pembangunan. Serta kemudahan bagi penduduk untuk memperoleh akses pelayanan bidang kependudukan dan catatan sipil,menjadi salahsatu Indikator keberhasilan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya,” kata Sekda

Dia menambahkan, peningkatan pelayanan adminduk yang berkualitas memenuhi standar, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif. Hal itu perlu didukung dengan regulasi penyelenggaraan adminduk yang komprehensif, terutama di daerah.

Meski demikian lanjutnya, pemerintah Prov Kalsel merespon hal tersebut ,dengan melahirkan Perda Prov Kalsel tersebut.

“Melalui Perda ini Kabupaten dan Kota sudah memiliki pedoman dalam penyelenggaraan adminduk, diantaranya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan Adminduk kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK, serta ketunggalan dokumen kependudukan,” imbuhnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *