SURABAYA (Suarapubliknews) – Lima terdakwa penyelundup 204 satwa jenis burung yang dilindungi akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wedhayati, Selasa (31/3/2020).
Kelima terdakwa tersebut adalah Diki Fajar, Agus Kurniawan, Hariyanto, Muhammad Gozali Purba dan Jeckson Sampe Songgo. Vonis kelimanya dibacakan pada persidangan yang dilakukan secara online.
“Secara sah dan menyakinkan menyatakan para terdakwa bersalah sesuai pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar hakim Wedhayati membacakan amar putusannya.
Selain hukuman pidana, kelimanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. “Apabila denda tidak dibayar bakal digantikan dengan kurungan selama 1 bulan,” tegas hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut kelimanya dengan hukuman 1 tahun penjara.
Pertimbangan hakim yang memberatkan, kelima terdakwa dinilai merusak ekosistem dengan cara pengembang biakan burung Cicak Rowo tanpa ijin. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
“Menyatakan barang bukti 202 burung Cicak Rowo dan 2 ekor burung jenis Cucak Jenggot Hijau untuk diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur,” tambah hakim.
Untuk diketahui, kelimanya ditangkap petugas di pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, pada 28 Desember 2019 lalu. saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 202 ekor burung jenis Cucak Hijau, 3 ekor burung cucak hijau dalam keadaan mati, 2 ekor burung jenis Cucak Jenggot Hijau, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna Gold, 1 Unit HP merk samsung Galaxy A50 warna hitam kebiruan, 1 buah HP merk Vivo V5 warna putih, 1 unit HP mek samsung Galaxy J7 dan 1 unit HP Mek samsung Galaxy J8.
Kepada petugas, para terdakwa mengaku burung-burung tersebut titipan Sugiono (DPO), seseorang yang ditemui di Pelabuhan Kelapis Malinau Kalimantan Utara.
Berdasarkan keterangan ahli Rakhmat Hidayat SP dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menerangkan bahwa pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, burung-burung yang dikuasai terdakwa merupakan satwa yang dilindungi.
“Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” tambah ahli. (q cox)
FOTO: Kelima terdakwa saat jalani sidang online dengan agenda putusan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (31/3/2020). Henoch Kurniawan