Jatim RayaPemerintahan

Seluruh Kab/Kota Jatim Akan Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT/RW Berdasarkan Zonasi

95
×

Seluruh Kab/Kota Jatim Akan Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT/RW Berdasarkan Zonasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro, akan dimulai hari ini, Selasa (9/2) kemarin.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Privinsi Jawa Timur.

Guna memastikan kesiapan seluruh daerah, Gubernur Khofifah bersama Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur  menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Forkopimda dari seluruh Kab/Kota se Jatim secara virtual di Gedung Negara Grahadi. “Selasa (09/02) akan dimulai PPKM Berskala Mikro sampai dengan 22 Februari 2021,” katanya.

Turut hadir secara langsung di Grahadi, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono jajaran Polres, Polsek, Danrem, Dandim di kawasan Surabaya Raya.

Berbeda dengan Inmendagri No 3 th 2021 yang hanya memyebut wilayah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya, untuk melaksanakan PPKM Mikro, Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh Kab/Kota di Jatim akan serentak melaksanakan PPKM Mikro yang berbasis RT atau RW dengan posko di Desa/Kelurahan.

“PPKM ini akan diterapkan di seluruh Kab/Kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW, yang poskonya ada di Desa atau Kelurahan, dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing,” tegas Gubernur Khofifah.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah tiap harinya. Hal tersebut turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri No 3 tih 2021, bahwa setiap kepala daerah  diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.

“Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan prosentase kejadian  tertentu,” imbuhnya

Kepada jajaran Forkopimda yang hadir virtual maupun langsung, Gubernur Khofifah mengaku optimis akan pelaksanaan PPKM Mikro di Jatim. Dirinya menyebut bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini akan sangat mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang telah lama diterapkan di Jawa Timur sejak penanganan Covid-19.

“Sebenarnya kita sudah punya best practice untuk PPKM Mikro ini, yaitu Kampung Tangguh Semeru,” ungkap Khofifah.

Maka dari itu, secara khusus Gubernur Khofifah berpesan  agar empat peran Posko Desa dan Kelurahan bisa berjalan seefektif mungkin. Keempatnya adalah sebagai fungsi Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19. “Intinya adalah, makin kecil unit yang kita batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga turut menyampaikan dukungan penuh aparat penegak hukum dalam kelancaran PPKM Mikro ini. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihak Kepolisian, tercatat 93.206 RT Se- Jawa Timur. Tercatat  210 RT terkategori zona merah, 1.245 RT zona orange, 10.023 RT zona kuning dan 81.730 RT zona hijau yang tersebar di 38 Kab/Kota se Jatim per – tanggal 8 Februari 2021.

Adapun Pangdam V Brawijaya akan menggelar apel pelaksanaan PPKM Mikro pada besok, Rabu 10 Februari 2021. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *