Hukrim

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Leni Ayu Purwanti Dituntut 8 Tahun

94
×

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Leni Ayu Purwanti Dituntut 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Leni Ayu Purwanti, terdakwa perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu akhirnya dituntut 8 tahun penjara.

Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/10/2019).

Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti menyembunyikan narkotika jenis sabu di celana dalamnya.

Sabu seberat 22,34 gram tersebut didapat petugas saat pengerebekan terhadap terdakwa saat bersama kekasihnya Syaiful Hadi (berkas terpisah) di wilayah Kedurus.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara sebagaimana jeratan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutan.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya, yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya, Kamis (24/10/2019) pekan depan.

Kejadian bermula pada 3 Mei 2019 lalu, terdakwa ditangkap oleh saksi Bambang HS dan saksi Edy Yoga Permana karena terdakwa telah melakukan transaksi secara online bicara melalui HP yang kontennya sepakat melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan catatan harus mentransfer uang terlebih dahulu.

Setelah terdakwa mentransfer uang ke Bagas Adi Prasetyo (DPO), selanjutnya terdakwa bersama dengan Syaiful Hadi Als. Jos (berkas terpisah) mengambil sabu-sabu tersebut.

Setelah selesai mengambil sabu, terdakwa bersama dengan Syaiful Hadi langsung kembali dan sampai di Jalan Raya Mastrip depan Polsek Karangpilang. Saat itu juga terdakwa diberhentikan oleh saksi Bambang HS dan saksi Edy Yoga Permana kemudian terdakwa bersama dengan Saiful Hadi dibawa ke Polsek Karangpilang.

Setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 22,370 gram. (q cox)

Foto: Terdakwa Leni Ayu Purwanti saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *