SURABAYA (Suarapubliknews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Selasa (10/6/2025) dengan dua agenda utama, yakni tanggapan Wali Kota atas pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda terkait Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Hj. Laila Mufidah tersebut dimulai pada pukul 14.20 WIB dan dihadiri oleh 35 anggota dewan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Rapat ini juga dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam pengantarnya, Hj. Laila Mufidah menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya, yang pada rapat paripurna tanggal 5 Juni 2025 lalu, perwakilan fraksi-fraksi telah menyampaikan pemandangan umum atas dua Raperda tersebut.
“Maka sesuai hasil musyawarah tanggal 2 Juni, pada rapat kali ini Wali Kota akan menyampaikan tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut,” jelasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kemudian memberikan tanggapan atas dua Raperda tersebut. Mengenai KBS, Eri menekankan pentingnya menjadikan kebun binatang sebagai lembaga konservasi yang profesional dan lebih menarik bagi pengunjung.
“Diharapkan KBS dapat meningkatkan potensi usaha ke depan dengan program-program baru yang mampu menarik lebih banyak pengunjung. Saya juga ingin mengingatkan agar sarana-prasarana seperti parkir dan konektivitas dengan terminal intermoda Joyoboyo serta terowongan pejalan kaki diperbaiki dan dioptimalkan,” ujar Eri.
Ia juga menyentil perlunya dukungan terhadap pelaku UMKM di sekitar area KBS. “Jangan hanya menyediakan lapak, tapi perlu juga pembinaan yang berkelanjutan untuk masyarakat sekitar. Kami mendorong kolaborasi lintas sektor agar aset daerah bisa dimaksimalkan,” tambahnya.
Sementara terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Eri menyatakan dukungannya terhadap masukan fraksi DPRD. “Kami sependapat bahwa RPJMD harus memprioritaskan kualitas layanan publik dan strategi pembangunan infrastruktur. Masukan dari fraksi DPRD sangat penting, karena mencerminkan aspirasi dan apresiasi dari masyarakat yang mereka wakili,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdig Ali Suhudi, membacakan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas masing-masing Raperda tersebut.
“Menindaklanjuti pembahasan Raperda tentang penetapan KBS sebagai Perusahaan Umum Daerah, maka Dewan memutuskan untuk membentuk panitia khusus,” ujarnya.
Adapun susunan personalia Pansus terdiri dari sepuluh anggota dewan lintas fraksi, antara lain Haji Muhammad Faris Afif, Muhammad Machmud, Baktiono, Buji Leksono, Bagas Imam Waluyo, dan lainnya.
Musdig menyampaikan bahwa masa kerja Pansus adalah 60 hari kerja sejak keputusan ditetapkan, dan laporan akhir wajib diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum masa kerja berakhir.
“Pimpinan pansus akan dipilih langsung oleh anggota, dan setiap aktivitas pansus akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir rapat, Wali Kota Eri bahkan menegaskan bahwa beberapa kebijakan yang disampaikan fraksi sudah dijalankan, seperti soal tiket masuk KBS untuk warga Surabaya yang tetap terjangkau. (q cox, Fred)