SURABAYA (Suarapubliknews) – Kolaborasi yang harmonis ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1 dan 2. Bahkan, di awal tahun 2019 ini, BPN Surabaya 1 dan 2 menyerahkan sebanyak 87 sertifikat tanah aset Pemkot Surabaya.
Penyerahan sertifikat tanah aset itu pun diserahkan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di rumah dinas wali kota Jalan Sedap Malam, Surabaya, Jumat (18/1/2019). Pada kesempatan itu pula, Wali Kota Risma memberikan penghargaan kepada BPN Surabaya 1 dan 2 sebagai apresiasi atas kolaborasinya selama ini.
“Saya sangat berterimakasih kepada BPN yang telah membantu temen-teman pemkot selama ini. Akhirnya semua prosesnya berjalan lancar,” kata Wali Kota Risma di sela-sela memberikan penghargaan kepada beberapa jajaran BPN Surabaya 1 dan 2.
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu juga sangat bersyukur karena bisa berkolaborasi dengan BPN Surabaya 1 dan 2. Sebab, di beberapa daerah banyak yang mengeluhkan tentang kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPN.
“Alhamdulillah di Surabaya ini tidak pernah ada masalah dengan BPN,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati mengatakan pada hari ini sebanyak 87 sertifikat tanah aset Pemkot Surabaya diserahkan oleh BPN Surabaya 1 dan 2. Rinciannya, yang diberikan oleh BPN Surabaya 1 sebanyak 48 sertifikat dan dari BPN Surabaya 2 sebanyak 39 sertifikat.
“Lokasi aset yang sudah bersertifikat itu bervariasi dan tersebar di beberapa kelurahan di Surabaya,” kata Maria Theresia.
Menurut Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati, khusus sertifikat tanah yang diberikan oleh BPN Surabaya 2, merupakan hasil pembebasan tanah yang dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan di sepanjang Merr. Sedangkan sertifikat yang diserahkan oleh BPN Surabaya 1 lokasinya bermacam-macam dan merupakan permohonan sertifikat pada tahun 2018 lalu.
“Persertifikatan ini akan terus dilakukan secara bertahap, termasuk di tahun 2019. Setidaknya, saat ini yang masih dalam proses sertifikat sebanyak 500 aset,” kata dia.
Menurut Yayuk, proses sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya ini prosesnya panjang dan melalui tiga tahap. Pertama, tanah aset itu dilakukan pengukuran, setelah selesai baru kemudian proses yang kedua penertiban SK dan tahap ketiga adalah penerbitan buku.
“Jadi, kalau tahun 2018 lalu sudah dilakukan pengukuran, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan SK di tahun 2019 ini dan semoga penerbitan bukunya juga bisa tahun ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, pada hari ini Pemkot Surabaya dalam hal ini Wali Kota Risma memberikan penghargaan kepada BPN Surabaya 1 dan 2. Terutama atas peran sertanya dalam rangka membantu Pemkot Surabaya dalam pengamanan aset, khususnya dalam rangka penerbitan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya.
“Harapannya, kami ke depan terus bekerjasama untuk menyertifikatkan semua aset milik Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Kepala Kantor BPN Surabaya 2 Muslim F sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan memberikan penghargaan ini. Dengan begitu, maka kerjasama ke depannya akan terus dilakukan lebih intensif dengan pemkot.
“Yang kami serahkan pada hari ini 48 sertifikat milik Pemkot Surabaya. Ini kita dilakukan pada tahun 2018 dan tersebar di beberapa kelurahan sepanjang tahun 2018, kita teliti dan hari ini kita sampaikan kepada Bu Wali dan rekan-rekan pemkot,” pungkasnya. (q cox)