Hukrim

Sesali Perbuatan dan Kesalahannya, Gilang Fetish Mengaku Insyaf di Persidangan

49
×

Sesali Perbuatan dan Kesalahannya, Gilang Fetish Mengaku Insyaf di Persidangan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarpubliknews) – Bertempat di ruang sidang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha hadir sebagai terdakwa untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus asusila dengan cara membungkus korban dengan kain jarik.

Dalam keterangannya, pria kelahiran Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut ingin sekali menghentikan penyimpangan perilaku seksualnya. Oleh karena itu, ia mengaku mengaku sangat bersalah setiap kali usai beraksi.

“Saya sulit merubah orientasi seks saya. Sejak kelas lV SD, saya sudah berorientasi seks seperti itu. Saya merasa kok begini terus setiap habis melakukan saya berpikir. Ingin lepas dari perasaan itu. Saya merasa bersalah,”ucap Gilang lirih.

Mantan mahasiswa perguruan tinggi negeri di Surabaya ini mengaku merasakan kepuasan seksual setiap kali melihat lelaki dibungkus kain.Terlebih ketika korbannya merasa tersiksa saat dibungkus. Dia melihat lelaki dibungkus sambil beronani.

“Saya suka pria hidup dibungkus. Sempat onani saya sampai ejakulasi,” katanya.

Terkait para korban, Gilang mengaku ada tiga korban yang melaporkan dibungkus terdakwa selama 2018 hingga tahun ini. Pertama mahasiswa berinisial F, BB dan RJ.

“Saya kenal di Instagram minta nomor WhatsApp. Saya perintah secara tulisan,” ujarnya.

Korban F diminta Gilang untuk membungkus diri dengan dalih penelitian untuk tugasnya. Namun, kenyataannya untuk memuaskan hasrat seksualnya. F sempat menolak, tetapi Gilang menyatakan vertigonya kambuh jika permintaannya ditolak dan akan bunuh diri. F kemudian mengirim video dirinya dibungkus kepada Gilang melalui WhatsApp.

Sedangkan korban kedua berinisial BB. Oleh Gilang, BB diajak bertemu di kosnya lalu dibungkus. Selanjutnya dia onani hingga ejakulasi. RJ yang merupakan adik kelas Gilang di kampus juga dibungkus dengan modus yang sama di kamar kos. Gilang juga berdalih untuk kepentingan penelitian.

Namun, dia menolak disebut memaksa para korbannya untuk dibungkus. Menurut dia, ketiga korbannya membungkus diri secara sukarela. Bungkus membungkus itu juga dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Dia tidak melawan. Dia menikmati sampai ejakulasi. Saya tidak memaksa,” tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana mendakwa Gilang telah berbuat asusila serta mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat konten pemerasan.

Saat dikonfirmasi, JPU Willy mengatakan, secara perbuatan, terdakwa Gilang mengakui semuanya. Bahkan, Willy menyampaikan terdakwa ingin insaf karena menyesali perbuatannya.

“Intinya terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya mas. Dan juga tidak berbelit-belit selama menjalani pemeriksaan,” tutur JPU Willy.

Sementara itu, Sudiro Husodo, Penasihat Hukum terdakwa saat ditemui juga mengatakan hal yang sama bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. “Ya seperti dalam sidang tadi. Dia mengatakan dengan ketulusan memang itu kejadiannya. Memang ada komunikasi sebelumnya dan sepakat melakukan itu. Apalagi saksi korban sampai datang dua kali pingin melakukan itu lagi,”tandasnya. (q cox, Jack)

Foto: Terdakwa Gilang saat sidang Di PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *