SURABAYA (Suarapubliknews) – Korban penggelapan, Maria Lucia Setyowati, kembali mengadukan nasib asetnya ke DPRD Surabaya dan diterima Komisi A di lobi lantai 2 Gedung DPRD Surabaya, Senin (19/1/2025). Maria berharap wakil rakyat dapat membantu mendorong pengembalian aset tanah dan bangunan yang hingga kini masih berpindah tangan.
Di hadapan Yona Bagus Widyatmoko dan Muhammad Saifuddin serta sejumlah awak media, Maria menceritakan awal mula kasus yang menimpanya. Ia mengaku rumah miliknya di kawasan Tenggilis Lama awalnya dipecah menjadi tiga bagian dengan dalih penataan dan pengurusan administrasi. Ide tersebut, menurut Maria, berasal dari Tri Ratna Dewi yang kini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Maria mengaku terlalu percaya. Ia menandatangani sejumlah berkas tanpa didampingi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak dilakukan di kantor resmi. Belakangan, ia baru mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya adalah hibah, bukan sekadar pengurusan administratif seperti yang dijanjikan.
“Saya baru tahu tahun 2021. Selama itu saya tidak pernah diberi dokumen asli, hanya fotokopian. Bahkan saya tidak tahu alamat PPAT-nya,” ujar Maria. Ia menyebut salah satu nama yang terlibat adalah Permadi, pegawai PPAT, yang kini ditahan di Rutan Medaeng atas kasus lain dan disebut memiliki banyak perkara serupa.
Masalah semakin pelik ketika salah satu aset lain milik Maria di kawasan Tenggilis Permai diketahui telah diagunkan ke bank. Ia baru menyadari hal tersebut saat pihak bank datang untuk proses lelang pada 2021. Total ada empat unit aset tanah dan bangunan yang disebut Maria hilang akibat rangkaian dugaan penggelapan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa fokus utama korban bukan sekadar hukuman pidana bagi pelaku, melainkan pengembalian aset. Menurutnya, sanksi penjara tidak otomatis mengembalikan hak korban, terlebih jika aset sudah berpindah tangan.
“Yang diperjuangkan Bu Maria adalah keadilan berupa pengembalian aset. Ini yang tidak sederhana karena sudah ada peralihan kepemilikan,” kata Yona.
Ia menyarankan agar selain menempuh jalur kepolisian dan pengaduan ke DPRD, Maria juga membawa perkara tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah milik Pemerintah Kota Surabaya. Dengan menempuh berbagai jalur, DPRD berharap ada titik terang dan peluang untuk memulihkan hak korban.
Komisi A pun berkomitmen mengawal kasus ini dan mendorong sinergi antar instansi agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus menggantung tanpa kepastian hukum. (q cox)












