Jatim Raya

Siap Tampung dan Rawat Ratusan Burung di Jember, Singky Soewadji Dapat Dukungan dari Oegroseno

65
×

Siap Tampung dan Rawat Ratusan Burung di Jember, Singky Soewadji Dapat Dukungan dari Oegroseno

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sikap dan langkah Singky Soewadji pemerhati satwa asal Kota Surabaya, yang berniat menampung dan merawat ratusan burung di Jember, spontan mendapatkan dukungan dari Mantan Waka Polri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, SH., yang saat ini menduduki posisi sebagai Komisaris PLN.

Kepada media ini, Oegro-sapaan akrab Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, SH, meminta agar segera dibentuk sebuah Yayasan yang terdaftar di Kemenkumham dan account penggalangan dana masyarakat peduli satwa melalui media sosial dan hasilnya diinfokan kembali kepada masyarakat.

“Seperti contoh WWF (World Wildlife Fund) juga bagus. Seharusnya pemerintah pusat atau pemerintah daerah care terhadap masalah perlindungan satwa ini,” jawabnya kepada media ini saat dimintai konfirmasi via ponselnya. Minggu (06/01/2019)

Tepisah, Singky Soewadji dengan tegas mengatakan, aparat Kepolisian bisa mendapatkan tudingan turut serta melakukan pembunuhan masal terhadap ratusan burung yang dilindungi, jika dari hasil penangkapannya tidak ditindaklanjuti dengan perawatan sebagaimana mestinya.

“Kalau tidak bisa menentukan langkah penyelamatan, tapi hanya bisa menangkap pelaku, berarti sama saja penegak hukumnya juga melakukan pembunuhan terhadap satwa dilindungi, berarti kena pasal juga,” tuturnya.

Diketahui, beberapa hari lalu dikabarkan bahwa ratusan burung yang dilindungi hasil penyiitaan aparat kepolisian pada bulan Oktober 2018 lalu dari kasus pengungkapan aktivitas penangkaran ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam mati massal karena terlantar dan kehabisan pakan.

“Saat ini kami sedang berkonsultasi dengan pimpinan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan juga sedang berkoordinasi dengan lembaga konservasi yang menangani satwa untuk proses evakuasi,” kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember, Setyo Utomo di Kabupaten Jember, Sabtu.

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan sebanyak 443 ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung milik CV Bintang Terang tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 443 ekor burung paruh bengkok yang diduga terdapat praktik perdagangan ilegal di dalam penangkaran satwa yang dilindungi tersebut.

Burung-burung paruh bengkok berjenis nuri dan kakatua sitaan itu dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, kemudian BBKSDA menitipkan barang bukti ke penangkaran CV Bintang Terang untuk dilakukan perawatan selama proses hukum berlangsung.

Kemudian permasalahan muncul setelah Direktur CV Bintang Terang, Liau Djin Ai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani proses hukum yang saat ini sudah memasuki tahap II.

Sementara itu, kuasa hukum Liau Djin Ai, Muhammad Davis mengatakan bahwa penahanan tersebut berdampak pada keberlangsungan hidup ratusan burung-burung yang kini hanya tersisa 380 ekor.

“Saat ini tidak ada institusi yang bertanggung jawab atas barang bukti yang sudah disita tersebut,” katanya.

Ia juga telah meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Jember untuk mengabulkan pemohonan penangguhan kliennya agar 380 ekor burung yang sekarang masih ada di penangkaran tidak terbengkalai dan mati sia-sia.

“Ratusan burung paruh bengkok itu terancam mati karena sisa pakan yang tersedia hanya bertahan untuk dua hari lagi dan apabila tidak ditangani segera, maka kami tidak tahu sampai kapan burung-burung tersebut akan bertahan,” ujarnya.

Davis berharap ada solusi yang diberikan oleh pemerintah pemilik otoritas penanganan barang bukti satwa yang dalam keadaan hidup tersebut. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *