SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran TNI/Polri kembali menggelar apel pagi pemberantasan juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme di Halaman Balai Kota, Selasa (10/6/2025). Apel tersebut juga diikuti oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya.
Apel pagi yang ditujukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir yang sudah disosialisasikan kepada pemilik usaha toko modern ini, dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kewajiban setiap tempat usaha untuk menyediakan lahan parkir dan jukir resmi lengkap dengan hak-hak pekerja, termasuk asuransi. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena masih banyak pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban menyediakan jukir resmi.
“Hari ini kami turun. Ada 800 tempat usaha yang didatangi untuk melakukan pengecekan. Karena saya sudah menyampaikan kalau tidak menyediakan jukir-nya, tidak menggunakan rompi tempat usahanya, maka mereka tidak menghormati orang-orang Surabaya yang bekerja di sana,” papar Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya dan peserta apel untuk tidak ragu melakukan penindakan terhadap toko modern yang melanggar.“Saya meminta Pemkot jangan ragu-ragu hari ini datang ke seluruh tempat itu dan lihat kalau di sana masih belum menyediakan juru parkir yang menggunakan rompi maka tutup toko itu hari ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penutupan lahan parkir di toko modern diberlakukan hingga pemilik usaha mematuhi aturan dengan menyediakan jukir resmi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan toko, karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman toko yang tak dijaga.
“Ketika sudah memiliki jukir yang dipekerjakan oleh tempat usaha, silahkan buka (lahan parkir) lagi,” imbuhnya.
Penertiban ini juga didukung penuh oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Ia menyatakan komitmen seluruh jajaran kepolisian di Surabaya untuk memberantas premanisme, pemerasan, dan segala perilaku yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada lagi parkir-parkir liar yang mengambil tarif, menetapkan tarif seenaknya. Tidak ada lagi parkir-parkir yang memaksa para pemuda mengeluarkan uang di luar ketentuan yang sudah ada,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Kombes Pol Luthfie menilai, kemacetan yang kerap ditimbulkan oleh parkir liar di jalur-jalur sibuk seperti Jalan Manyar, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Tunjungan Plaza adalah dampak dari banyaknya parkir liar di tepi jalan.
“Keluhan-keluhan yang selalu disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan kemacetan, pemungutan liar, termasuk juga penarikan tarif parkir yang tidak sesuai bisa segera kita tertibkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku premanisme dan kejahatan lain seperti curanmor. “Mohon maaf, tidak ada keringanan untuk penangguhan. Tidak ada keringanan untuk restorative justice. Semuanya kita proses sampai ke proses persidangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penertiban jukir liar di tempat usaha dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir. Dalam Surat Edaran tertanggal 2 Juni 2025, secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.
Dasar hukum Surat Edaran ini salah satunya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. (q cox)