SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Setelah tertunda dua pekan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki akhirnya kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur dan istri komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCM yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (tergugat), suami Chinchin, pada 1 September 2016 lalu.
Sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/1/2017) yang seharusnya digelar dengan agenda penyerahan bukti tambahan serta mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, harus kembali tertunda lagi.
Meskipun sebelumnya sudah diberi kesempatan dua bulan untuk mempersiapkan kehadiran saksi, namun kuasa hukum tergugat belum sanggup juga memenuhi agenda sidang.
“Maaf yang mulia, kami belum siap menghadirkan saksi, kita minta penundaan sepekan lagi,” pinta tim kuasa hukum tergugat kepada hakim. Sayangnya, majelis hakim mengabulkan permintaan tim kuasa hukum tergugat untuk kembali memberikan kesempatan menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.
Alhasil, akhirnya sidang hanya digelar dengan agenda menyerahkan tambahan bukti oleh kuasa tergugat.
Dikonfirmasi usai sidang, Anthony Djono, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea berpendapat bahwa calon saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa tergugat diduga takut untuk memberikan keterang di sidang.
“Sesaat usai sidang barusan saya sempat ngobrol, bahwa saksi masih takut. Intinya, kalau saya lihat, orang yang tidak jujur memang selalu cenderung lebih takut dia. Karena bagaimana dia membohong-membohong terus dan tidak akan mungkin konsisten,” terang Anthony Jono.
Anthony menambahkan seharusnya agenda sidang kali ini merpakan kesempatan terakhir bagi kuasa tergugat untuk menghadirkan saksi. “Tapi kan dari awal mereka sama sekali tidak menghormati pengadilan ini kan. Dari mulai mediasi sudah menunda-nunda, agenda bukti surat mereka tunda, agenda jawaban mereka tunda, semua dia tunda. Saya tidak tahu arah mereka kemana,” tambahnya.
Sidang dilanjutkan Rabu (31/1/2018) mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs.
Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7.
Kemudian Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (q cox)
Foto: Tampak suasana sidang yang digelar di PN Surabaya.