SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh PN, dari jenis kelamin wanita ke pria, digelar dengan agenda keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (05/02/2020).
Dalam pantauan persidangan, PN hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Martin Suryana. Pemuda 19 tahun warga Bulak Rukem Surabaya itu memohon untuk pergantian namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.
Tak hanya didampingi penasihat hukumnya, Ahmad juga terlihat oleh ibunya Susilowati serta Ketua RT Bulak Rukem, Suwarno dan sekretarisnya Rochman.
Susilowati, Suwarno dan sekretarisnya pun dimintai keterangan terkait status PN kalau benar-benar PN adalah seorang orang pria.
Seusai persidangan keterangan saksi, Martin menjelaskan kalau dari kesaksian orang tua dan ketua RT yang dihadirkan sudah cukup mendukung.
“Sebenarnya kasus ini bukan operasi ganti kelamin dari kelamin laki-laki menjadi perempuan, atau sebaliknya. Bukan. Ini murni laki-laki, hanya yang bersangkutan mengalami kelainan Hipospadiaprotal. Jadi masyarakat harap bisa lebih dipahami,” kata Martin.
Hipospadiaprotal itu, lanjut Martin, kelainan kelamin hanya pada bayi laki-laki. Dan hal tersebut terjadi pada PN saat ini. Untuk lebih meyakinkan lagi, Martin nantinya akan menghadirkan tiga orang saksi lain.
Dua diantaranya itu merupakan ahli dan satunya saksi fakta. Saksi ahli sendiri merupakan dokter bedah serta ahli agama. Sedang saksi fakta yaitu bidan yang menangani kelahiran PN dulu.
Dirinya mempertegas, kalau PN benar seorang laki-laki, yaitu tidak adanya organ payudara, kromosomnya pun tidak ada kromosom perempuan, selain itu PN selama ini juga tidak mengalami menstruasi selayaknya perempuan.
“Jadi hasil medis kemarin sudah menyatakan demikian (laki-laki, red). Minggu depan kami hadirkan dokter yang menangani operasi, sekaligus bidan yang pertama kali menyaksikan langsung,” pungkasnya. (q cox,K)