SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur dan istri komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCM yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (tergugat), suami Chinchin, pada 1 September 2016 lalu.
Sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya, digelar dengan agenda penyerahan bukti tambahan oleh pihak tergugat, Rabu (13/12/2017). Pihak tergugat yang diharapkan oleh penggugat dapat menghadirkan saksi di persidangan, hingga kemarin belum juga tampak satupun yang bisa dihadirkan.
Bahkan, saat ditanya majelis hakim, apakah pada agenda sidang berikutnya pihak tergugat sudah bisa menghadirkan saksi, dijawab oleh kuasa hukum tergugat bahwa pihaknya masih ada penambahan bukti yang bakal diserahkan. Sehingga, bisa dipastikan pada agenda sidang berikutnya, pihak tergugat masih belum bisa menghadirkan saksi di persidangan.
“Sudah ya, saya beri kesempatan terakhir untuk mengumpulkan semua bukti surat, setelah itu saya sudah tidak beri kesempatan. Karena waktu yang kita berikan sudah terlalu lama,” ujar hakim sebelum menutup sidang.
Hal itu, menimbulkan komentar dari Anthony Djono, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea yang berpendapat bahwa adanya dugaan upaya tergugat mengolor-olor proses sidang.
“Bisa saja mengolor-olor supaya lama. Tapi pendapat saya, biasanya kalauorang jujur itu tidak akan beban. Kapanpun dihadirkan ke persidangan pasti akan siap. Kami tidak tahumengapa tidak ada satupun saksi dari tergugat yang hadir hari ini (kemarin, red),” ujar Antony Djono usai sidang.
Sidang dilanjutkan Rabu (01/1/2018) mendatang masih dengan agenda tambahan bukti dari pihak tergugat.
Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs.
Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (q cox)
Foto: Tampak suasana sidang yang digelar di PN Surabaya.