SURABAYA (Suarapubliknews) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terkait dugaan korupsi rekayasa pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri. Selasa (27/01/2026)
Empat orang saksi diantaranya adalah Kepala Desa aktif dan enam orang lainnya merupakan perangkat Desa yang dilantik sebelumnya serta Panitia Pengisian Perangka Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Heri Parnoto,S.H. selaku Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Surabaya mengatakan, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan untuk menyampaikan peristiwa yang sebenarnya dari mulai awal proses dugaan rekayasa hingga siapa saja yang terlibat
“Nanti dalam sidang berikutnya kita akan menghadirkan lagi saksi-saksi dari Unsur Kepala Desa,” Ucap Heri ke sejumlah Awak Media yang hadir.
Menurut JPU dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, 4 orang saksi Kepala Desa yang dihadirkan adalah mereka yang dianggap mengetahui dari 10 orang Kepala Desa yang mengikuti pertemuan tgl 22 Nov 2023 di Ama Cafe Jl. Imam Bonjol Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri
“Jadi Pertemuan itu dihadiri 10 orang Kades, termasuk 4 Orang yang saat ini kita jadikan saksi. Dan para kades ini mengetahui betul prosesnya, bahkan penggunaan uang Rp 4,2 Juta hasil kesepakatan itu,” Ucap Heri Pranoto.
Dari pantauan awak media ini, persidangan yang di Pimpin Hakim Ketua I Made Yuliada,S.H. nampak terlihat 4 orang Kepala Desa dihadirkan sebagai saksi Terdakwa Sutrisno, saksi Terdakwa Imam, Jami, in dan terdakwa Darwanto.
“Selain itu, hadir juga saksi dari perangkat Desa yang sebelumya terpilih (Lolos) menjadi perangkat Desa dan juga saksi dari Panitia Pengisian perangkat Desa Pojok,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)












