Jatim Raya

Sidang Lanjutan Kasus Ibu Kristin Digelar, Kuasa Hukum: JPU Gagal Buktikan Terjadinya Perdagangan Satwa Ilegal

81
×

Sidang Lanjutan Kasus Ibu Kristin Digelar, Kuasa Hukum: JPU Gagal Buktikan Terjadinya Perdagangan Satwa Ilegal

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Sidang Lanjutan Kasus Ibu Kristin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah sidang lanjutan yang 8 kalinya digelar oleh Pengadilan Negeri Jember. Senin (4/03/2019)

Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim sempat meminta kepada dua orang pengunjung untuk meninggalkan ruang sidang, yakni Singky Soewadji dan Soemadji, karena statusnya bakal menjadi saksi ahli dipersidangan berikutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dua saksi yakni Dewa Made Astawa karyawan PT Anak Burung Tropicana Tabanan Bali dan Niken dari Dirjen BKSDA pusat.

Dalam persidangan, Dewa Made Astawa, bercerita jika dirinya pernah melihat dan mengetahui jika Ibu Kristin membeli beberapa burung jenis paruh bengkok di perusahaan tempatnya bekerja tahun 2004-2015.

Saat itu, kata Dewa, dirinya sebagai petugas laboratorium yang bertanggung jawab atas penetasan dan perawatan satwa

Saat ditanya JPU Akbar Wicaksana, apakah betul Ibu Kristin membeli satwa tersebut secara pribadi atau perusahaan, Dewa menjawab jika secara pribadi dan menyebut jika semua satwa itu legal dan dilengkapi surat angkut dalam negeri (SADN)

“Terdakwa memiliki perijinan namun sejak tahun 2015 mati. Itu sama saja dengan tak memiliki ijin, dan ditangkap, dan saksi ahli mendukung pembuktian. Menurut keterangan saksi sebelumnya, BKSDA sudah melakukan peneguran,” ucapnya kepada media ini.

Saat ditanya media ini soal kasus perdagangan satwa, JPU ini mengaku jika tidak ada perdagangan dan bukti, Namun JPU tetap bersikukuh jika kasus yang sedang disidangkan bukan soal pelanggaran administrasi.

“Karena seharusnya sebelum ijinnya mati, sudah harus mengajukan, namun sampai 3 tahun tidak ada,” tandasnya.

Ditanya Muhamad Dafis SH, kuasa hukum Terdakwa Lauw Djin Ai Alias Kristin, sejak kapan bekerja di perusahaan tersebut dan apakah mengerti soal administrasi? Dewa menjawab mengetahui.

Sebagai kuasa hukum, Muhamad Dafis dengan tegas mengatakan jika kasus yang dituntut Jaksa ini dinilai salah dengan sebutan ‘ngaco’.

“Yang paling terlihat soal tuduhan melakukan pembelian burung tropicana tanpa dokumen, karena fakta persidangan telah terbukti jika ada dokumennya, sehingga dakwaan Jaksa tidak terbukti,” tuturnya.

Saya merasa, kata Muhamad Dafis, bahwa kasus ini sebenarnya justru kelalaian BKSDA karena memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.

“Harusnya dibina, bukan dibinasakan seperti ini. Apalagi BKSDA juga sudah tau jika ijinnya sudah mati dan sedang diproses perpanjangannya. Faktanya, Kepala BKSDA mengakui jika ijin penangkaran milik Ibu Kristin sedang diproses, tapi kenapa kok dipidanakan,” protesnya.

Muhamad Dafis menyampaikan info kepada sejumlah awak media, jika pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli.

“Kita lihat sidang lanjutan besok, karena kami mengajukan dua saksi ahli, yakni Pak Singky Soewadji pemerhati dan pak Soemadji Kepala SBKSA Jatim I juga mantan Kabag Peraturan Perundang Undangan Ditjen PHKA,” terangnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jember telah beberapa kali menggelar sidang kasus Lau Djin Ai alias Kristin dengan dakwaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwan yang isinya menjerat Lau Djin Ai alias Kristin dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e. Dan hingga saat ini sidang telah digelar tujuh kali.

Kristin didakwa telah dengan sangaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memilik telur dan atau sarang satwa yang dilindungi. (q cox. Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *