Hukrim

Sidang Lanjutan Perkara Oei Alimin S. W dan Istrinya, Hariyono Winata: Saya Kesal

655
×

Sidang Lanjutan Perkara Oei Alimin S. W dan Istrinya, Hariyono Winata: Saya Kesal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Oei Alimin Sukamto Wijaya, warga jalan Waspada 98 Surabaya beserta istrinya Herlina Liman, keduanya terdakwa dugaan perkara memberikan keterangan palsu kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/1/2018).

Majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono menggelar lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Amoz Taka dan pelapor Hariyono Winata.

Dalam keterangannya, saksi Amoz mengatakan bahwa polemik antara terdakwa dengan pelapor berbuntut upaya saling lapor antara keduanya. “Namun laporan yang dilakukan terdakwa terhadap pelapor, ketiganya proses hukumnya sudah dihentikan oleh penyidik karena kurangnya bukti,” terang Amoz.

Amoz juga mengakui dirinya mengetahui perihal perjanjian damai yang dibuat oleh kedua pihak sebelumnya. “Dalam perjanjian itu disebutkan, terdakwa harus membayar ganti rugi dan setelah itu mereka berkewajiban untuk mencabut laporan polisi. Namun sepertinya terdakwa tidak memenuhi isi perjanjian, sehingga sempat diajukan gugatan perdata oleh pelapor terhadap isi perjanjian,” beber Amoz.

Oleh hakim perkara perdata, gugatan pelapor dikabulkan dan kini status gugatan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sedangkan, Hariyono Winata selaku pelapor dalam kesaksiannya mengaku dirinya telah kesal atas ulah terdakwa yang selalu berupaya melaporkan dirinya ke polisi. “Padahal subyek laporannya sama, tapi bolak-balik saya dilaporkan, dan mungkin karena alasan kurang bukti tersebut semua laporan statusnya kini telah dihentikan prosesnya,” ujar Hariyono Winata.

Pemilik hotel Meritus (kini bernama Whyndam, red) itu mengaku sangat dirugikan dengan ulah terdakwa. “Sangat merugikan saya sebagai pengusaha, saya selalu disibukan dengan laporan-laporan terdakwa yang ujung subyeknya sama. Kerjaan saya sangat terganggu,” kesal Hariyono.

Pada sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya ini, majelis hakim smepat dibuat geram oleh ulah Sujiono, salah satu tim penasehat hukum terdakwa. Dalam pertanyaan yang dilontarkan, Sujiono dinilai kerap kali mengkaitkan perkara pidana yang saat ini diperiksa dengan gugatan perdata yang sebelumnya sudah pernah diperiksa dipersidangan.

“Antara perkara pidana dengan gugatan perdata itu beda. Jangan selalu dikait-kaitkan,” tegur anggota majelis hakim kepada Sujiono.

Jaksa penuntut umum Ratna Hapsarin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kejadian berawal saat terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya bersama sama dengan terdakwa Herlina Liman mendatangi Polda Jatim pada 31 Agustus 2015, untuk membuka kembali laporan polisinya tentang kejadian penganiayaan dan pemerasan yang sudah di hentikan penyidikannya atau di SP3 kan.

Kejadian itu berawal pada tanggal 5 Agustus 2012 di W-Lounge Restoran Lt. 2 Hotel Meritus (Pullman) telah terjadi perselisihan/keributan antara terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya dengan saksi Haryono Winata Alias Ming Ming yang tak berhasil dilerai oleh saksi Hary Moeljono. Akibatnya saat membantu melerai kacamata milik saksi Hary Moeljono jatuh, rusak terinjak, setelah itu terjadi saling lapor di Polsek Genteng.

Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2012 terjadi kesepakatan damai yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya menyatakan permohonan maaf atas perbuatannya di Hotel Meritus dan Surat Pernyataan permohonan maaf tersebut dengan dimuat di koran Jawa Pos sebanyak 3 kali, dengan kompensasi terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 200.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 300.000.000,- akan diangsur 10 (sepuluh) kali setiap bulan.

Namun pada kenyataannya hingga bulan Nopember 2012 terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya tidak membayar kekurangganya dan kemudian pada tanggal 14 Agustus 2012 terjadi perdamaian dan memuat permohonan maaf di salah satu surat kabar harian nasional.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 September 2012 terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya mencabut permohonan maaf serta pada tanggal 14 Agustus 2012 mencabut surat pernyataan.

Mendapati Oei Alimin Sukamto Wijaya telah ingkar janji/wanprestasi, Hary Moeljono pun tidak mencabut laporannya di polsek Genteng dalam perkara pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Sama halnya dengan Hary Moeljono, dan terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya yang pernah melaporkan Haryono Winata alias Ming Ming dalam perkara penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan juaga tidak dicabut.

Bahwa selanjutnya saksi Amos H.Z. Taka dan rekan selaku kuasa hukum menggugat secara Perdata Oei Alimin Sukamto Wijaya dengan putusan mengabulkan gugatan tersebut dan harus membayar sisa ganti rugi/kompensasi kepada penggugat sejumlah Rp. 300.000.000,- sesuai putusan Perdata PN Surabaya No. 950/pdt.G/2012/PN.Sby, tanggal 21 Agustus 2013.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2015 terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya telah memberi kuasa kepada terdakwa Herlina Liman untuk melaporkan saksi Haryono Winarta alias Ming Ming, Dkk tentang tindak pidana pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan pada tanggal 7 September 2015 hasil dari laporan terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya dan terdakwa Herlina Liman, SE telah dihentikan pihak Penyidik Polda Jatim telah dihentikan dengan alas an tidak cukup bukti.

Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2015 terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya juga melaporkan saksi Hary Moeljono tentang penipuan hasilnya dihentikan tidak cukup bukti. Alimin dan istrinya Herlina Liman didakwa pengaduan atau memberikan keterangan palsu sesuai pasal 317 ayat (1) dan 220 KUHPidana. (q cox)

Foto: Saksi Hariyono Winata, pemilik hotel Meritus sekaligus pelapor saat dihadirkan sebagai saksi dipersidangan PN Surabaya, Rabu (24/1/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *