SURABAYA (Suarapubliknews) – Kasus jual beli satwa dilindungi dengan terdakwa Lauw Djin Ai Alias Kristin bakal memasuki sidang perdana di ruang Cakra pengadilan Negeri Jember, besok Senin (14/01/20190 pukul 09.45 wib. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua: Jamuji, S.H, Hakim Anggota I: Silvera Sintiah Dewi, S.H, Hakim Anggota II: Sri Murniati, S.H., M.Hum.
Kabar ini disampaikan Muhamad Dafis SH, kuasa hukum Terdakwa Lauw Djin Ai Alias. Kristin, yang mengaku jika hingga saat ini belum menerima berkas baik surat dakwaan maupun berkas perkara.
“Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum mempelajari berkas perkara secara utuh. Namun Sejauh yang saya tahu, perkara tersebut merupakan perkara administrasi dan bukan perkara pidana,” ucap alumnus Universitas Islam Bandung angkatan 2010 ini saat dikonfirmasi media ini via ponselnya. Sabtu (12/01/2019)
Alasannya, kata Dafis, rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, yang mana Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
“Bisa dibaca Pasal 7, 11, 14, dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah tersebut,” katanya.
Menurut Muhamad Dafis SH, dugaan sementara melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, adalah kewenangan penyidik
“Itu kewenangan penyidik dalam menyangkakan. Tugas kita membela Terdakwa di pengadilan,” tuturnya.
Untuk diketahui, diberitakan bahwa 10 Jenis burung langka dan dilindungi yang jumlahnya mencapai 443 ekor diamankan Polda Jatim. Ratusan burung itu diamankan dari penangkaran satwa illegal milik CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.
Diketahui perusahaan CV milik Lauw Djin Ai Alias Kristin ini sebelumnya memang memiliki izin untuk menangkar burung sejak tahun 2005. Namun tahun 2015 habis masa operasionalnya, tapi tetap nekat menjalankan usaha penangkaran.
Sehingga polisi menindak tegas pemilik usaha, dan bersama Balai Besar KSDA Jawa Timur kini ratusan burung tersebut diamankan dan nantinya akan dilakukan pemisahan terkait hewan yang merupakan hasil penangkaran dan yang secara ilegal diperjual belikan, untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lauw Djin Ai Alias Kristin dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem). Dan CV Bintang Terang yang melakukan penangkaran satwa burung dilindungi, diduga hanya sebuah kedok belaka.
Pasalnya, perusahaan tersebut juga menampung hewan unggas itu untuk diperjualbelikan di pasar ilegal bahkan sampai ke luar negeri.
Sehingga karena satwa unggas itu memiliki nilai harga jual tinggi dan menarik, CV Bintang Terang selain melakukan modus penangkaran, juga memperjualbelikan satwa dilindungi itu secara ilegal.
Penjualan satwa burung dilindungi itu pun memiliki nilai yang cukup fantastis, yakni Rp 4-5 juta harganya di pasaran, jenisnya ada 11 jenis. Padahal ini langka dan dilindungi, sehingga ada dugaan menyalahgunakan ini penangkarannya. (q cox)