SURABAYA (Suarapubliknews) – Dua Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 akan segera menjalani persidangan perdana kasus korupsi dana Jaingan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Untuk yang pertama sidang adalah Darmawan dan Sugito, yang empat lainnya belum,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil, Sabtu (2/11).
Dijelaskan Fadil, Persidangan Darmawan dan Sugito akan digelar dalam tiga hari kedepan. “Sidangnya hari Selasa, tanggal 5,” ujarnya.
Sementara data yang dihimpun dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perkara tersangka Darmawan teregister dalam nomor 109/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby.
Sedangkan perkara untuk tersangka Sugito tergister dalam nomor 110/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas tahun 2016.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. (q cox)