Hukrim

Sidang Perkara Aborsi, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi Fakta

58
×

Sidang Perkara Aborsi, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi Fakta

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang perkara aborsi dengan tersangka Siti Malikah (31), kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, memeriksa empat orang saksi secara bergantian di ruang Garuda 2. Sedangkan terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Dhimas Aulia.

Saat diperiksa, saksi Vini Sepriawati, bidan Rumah Sakit Haji Surabaya yang menangani korban
Risa Amelia saat mengalami banyak pendarahan di rahimnya membenarkan jika ia yang melakukan tindakan medis pertama kali ke korban.

“Saya langsung lakukan tindakan untuk mengurangi pendarahan,” ujar Vini.

Menurut pengakuannya, masih kata Vini, ia melihat gumpalan keluar dari rahim Risa. Lalu Vini menanyakan kepada pasiennya obat apakah yang sudah dikonsumsi hingga mengakibatkan pendarahan.

“Pasien (Risa) bilang obat menstruasi setelah tidak datang bulan selama dua bulan. Setelah saya memeriksa baru saya mengetahui pasien baru saja keguguran,”imbuhnya.

Selanjutnya, Vini menerangkan terkait gumpalan darah pada rahim pasien yang setelah diperiksa ternyata ari-ari saja, sedangkan bayinya tidak ada.

“Ternyata gumpalan itu sisa ari-ari. Tapi, mana bayinya? Saya tanyakan ke dia. Tapi, dia hanya diam saja,” katanya.

Sementara itu, Yuliawati, bos salon di tempat Risa bekerja menyatakan bahwa anak buahnya itu sudah pucat dan terlihat sakit saat bekerja. Dia tidak tahu kalau Risa baru saja menggugurkan kandungannya yang berusia lima bulan. Risa menolak saat disarankan untuk dibawa ke dokter.

Hingga Yuliawati menemukan anak buahnya itu jatuh di toilet salon saat pamit kencing. Di lantai toilet dia melihat darah. Yuliawati bersama anak buahnya yang lain bergegas menolong Risa. “Saya panggil taksi online dan bawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

Risa sudah dua tahun bekerja di salonnya. Dia tidak tahu kalau anak buahnya itu berpacaran dengan Muzammil, mantan anak buahnya yang sudah delapan tahun bekerja. Risa dan Muzammil saling kenal ketika sama-sama bekerja di salonnya.

“Saya tahunya dari cerita anak-anak kalau mereka sering keluar malam bareng. Muzammil sudah beristri,” katanya.

Muzzamil yang tahu kekasihnya hamil, minta bayinya untuk digugurkan. Dia enggan menikahi Risa karena sudah beristri. Dia membawa kekasihnya ke bidan Siti Malikah untuk diaborsi. “Saya tidak bisa nikahi karena sudah ada istri, ” ujar Muzammil dalam persidangan.

Selanjutnya, saksi Yeb Konea Medi, resepsionis hotel Oyo, di Sambikerep menerangkan bahwa saat dirinya bertugas, ia membenarkan bahwa terdakwa memesan satu kamar hotel di nomer kamar 222.

“Awalnya satu kamar. Terus saya baru tahu pesan satu kamar lagi di nomer kamar 225. Berhadap-hadapan,”terangnya.

Saat ditanya terdakwa pada waktu check in di hotel tersebut bersama siapa saja, saksi dengan tegas menjawab tiga orang, dua perempuan dan satu lelaki. Terkait apakah saksi tahu apa yang terdakwa lakukan di kamqr hotel, saksi menjawab tidak tahu.

“Bertiga pak. Saya ngga tahu apa yang mereka lakukan di kamar hotel. Saya tahunya setelah dipanggil ke Polrestabes Surabaya, kalau ada pengguguran kandungan,” jelasnya.

Bidan Siti mengaborsi janin Risa di hotel. Namun, setelah diberikan sejumlah obat, janin tidak keluar. Janin itu baru keluar setelah Risa pulang ke kosnya. Keesokan harinya, Risa mengalami pendarahan saat kerja di salon. Pengacara Siti Malikah, Dimas Aulia Rahman enggan menyebut kliennya membantu aborsi.

“Kami belum bisa memperkirakan. Nanti di persidangan berikutnya saat pemeriksaan terdakwa saja. Kalau nanti mengarah kesana (mengaborsi bayi), kami akan perjuangkan sampai ada keadilan,” ujar Dimas. (q cox, Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *