Hukrim

Sidang Pra Peradilan Digelar, Tim Polda Jatim Ragukan Surat Kuasa Gunawan Angka Widjaja

84
×

Sidang Pra Peradilan Digelar, Tim Polda Jatim Ragukan Surat Kuasa Gunawan Angka Widjaja

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Entah apa yang terlintas dalam benak Gunawan Angka Widjaja, Komisaris PT Blauran Cahaya Mulia, sekaligus tersangka dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik ini, bukannya proaktif terhadap jalannya penyidikan kasus yang menimpanya, kini ia malah mengajukan permohonan praperadilan untuk berupaya melepaskan status tersangka yang disandangnya.

Dalam permohonan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gunawan mempraperadilkan Kapolri, Kapolda Jatim dan Direskrimum Polda Jatim.

Bertempat di ruang Garuda PN Surabaya, sidang perdana praperadilan ini digelar oleh hakim tunggal Dwi Purwadii. Sidang tak berlangsung lama, tak lebih dari 30 menit.

Namun yang menarik dalam sidang ini adalah upaya tim kuasa hukum termohon yang berusaha untuk menelusuri keabsahan tanda tangan Gunawan selaku pemohon yang tertera pada surat kuasa yang dipegang oleh tim kuasa pemohon.

Kuasa termohon dari Polda Jatim, sempat meragukan keabsahan tanda tangan Gunawan tersebut.

“Pemohon kurang lebih sudah dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kita minta ijin untuk menguji keabsahan tanda tangan tersebut melalui uji laboratorium forensik di Polda Jatim pak hakim,” ujar salah satu tim kuasa termohon.

Sayangnya, niat tim kuasa termohon tersebut tidak dikabulkan oleh hakim. “Surat kuasa tidak bisa dibawa kemana-mana. Bisa diuji laboratorium saat sidang perkara ini sudah selesai dan barang bukti sudah menjadi arsip. Itupun tidak bisa asal bawa, harus ada penetapan sita,” ujar hakim.

Mendapati itu, tim kuasa pemohon tetap berusaha kooperatif dan ‘manut’ petunjuk hakim. Pada hari yang sama, materi permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, langsung mendapat jawaban dari tim kuasa termohon.

Setelah itu, hakim menutup sidang dan menlanjutkan Kamis (1/2/2018) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak pemohon.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan yang teregister bernomor 2/Pid.Pra/2018/PN SBY ini diajukan Gunawan Angka Widjaja dengan alasan penetapan status tersangka dirinya terkait laporan polisi bernomor LPB/100/I/2017/UM/JATIM dan bernomor LPB/101/I/2017/UM/JATIM tidak didukung adanya bukti yang kuat.

Ia menuntut harkat dan martabat dirinya sebagai pemohon dikembalikan dalam keadaan semula. Padahal, sudah dua bulan ini polisi mencari keberadaan Gunawan. Upaya penggeledahan yang dilakukan polisi disejumlah tempat persembunyian Gunawan tak membuahkan hasil. Gunawan ditetapkan DPO setelah tak memenuhi panggilan penyidik pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapai permohonan praperadilan yang diajukan Gunawan.

“Itu haknya (Gunawan, red) kita bakal hadapi dan kita sudah siap dengan argumen serta bukti yang kita miliki,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/2/2018).

Ditanya soal upaya tim dari Polda Jatim untuk menelusuri keabsahan tanda tangan Gunawan dalam surat kuasa praperadilan, Frans enggan menjelaskan secara detail. “Intinya semua bakal kita buktikan dipersidangan,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan dua laporan polisi diatas, Trisulowati alias Chinchin (istri dan mantan direktur PT BCM) melaporkan Gunawan dan enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Enam orang yang turut dilaporkan itu adalah :

1. Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB.

2. Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris.

3. Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur.

4. Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur.

5. Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur.

6. Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.

Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (30/1/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *