Hukrim

Sidang Praper Wabup Bojonegoro Ditunda, Ini Penyebabnya

112
×

Sidang Praper Wabup Bojonegoro Ditunda, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Budi Irawanto yang kini berstatus aktif sebagai Wakil Bupati Bojonegoro menjalani sidang perdana terkait gugatan pra peradilan pada Rabu (13/4/2022) pagi ini di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan tersebut, Budi, selaku pemohon, menggugat termohon, yakni Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur (Polda Jatim).

Dalam sidang itu, pemohon, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Sholeh, didengar keterangan dalam pemeriksaan perkara permohonan praperadilan melawan Polda Jatim, sesuai surat: 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby yang berisikan undangan perihal tersebut.

Menanggapi surat tersebut Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto menyerahkan seluruh proses sidang kepada kuasa hukumnya, yakni Muhammad Soleh. Pada Rabu (13/4/2022) siang ini, sidang dimulai pukul 11.20 WIB.

Dalam persidangan tersebut, dipimpin dan dibuka oleh Hakim Tunggal Tirta 1 PN Surabaya, Tonggani. Selang beberapa menit kemudian, hakim menyatakan sidang ditunda. Sebab, pihak termohon, dalam hal ini dari Polda Jatim tak hadir saat persidangan.

“Termohon akan kami panggil kembali pada Rabu (20/4/2022), demikian persidangan praperadilan kali ini, dinyatakan selesai,” kata Tonggani, kemudian memukul palu sebagai pertanda sidang usai, Rabu (13/4/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Wabup Bojonegoro, yakni Muhammad Soleh mengaku kecewa lantaran sidang ditunda. Sebab, salah satu pihak, yakni termohon, tidak hadir dalam persidangan perdana itu.

“Jadi, kita sangat kecewa atas ketidakhadiran kuasa dari Polda Jatim yang mestinya kalau taat hukum tentu siapapun, baik aparat atau masyarkat biasa idealnya hadir,” kata Soleh saat ditemui usai sidang pertama, Rabu (13/4/2022).

Sholeh menilai, ketika ada salah satu pihak yang tidak hadir dan sidang dinyatakan ditunda, tentu akan memperlambat permasalahan yang disidangkan. Maka dari itu, ia meminta agar kepastian hukum apakah yang diadukan kliennya terhadap Bupati Bojonegoro itu telah melakukan tindak pidana atau tidak.

“Kami meyakini, keputusan SP3 dalam tahap penyelidikan pihak polda jatim cacat hukum, mulai zaman belanda sampai sekarang, yang namanya pencemaran nama baik itu diatur dalam KUHP,” ujarnya.

“Kalau memang kepolisian meyakini ini tidak bisa ditindaklanjuti dengan UU ITE masih ada UU KUHP, yang anehnya menurut kami SP3 ini bahasa yang digunakan adalah keterangan ahli ITE dan bukan pidana, yamg menerangkan masuk ITE atau tidak, bukan pada ini perbuatan pidana atau tidak,” sambungnya.

Oleh karena itu, Soleh mengaku, untuk mencari kepastian hukum, pihaknya melakukan gugatan praperadilan di persidangan PN Surabaya. Supaya, hakim dapat memutus perihal tersebut.

“Supaya, hakim yang keputusannya itu meminta pada penyidik melanjutkan penyelidikannya terhadap klien kita kepada Bupati Bojonegoro,” tuturnya.

Soleh mengungkapkan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi. Mulai dari surat SP3 itu sendiri, saksi yang disebut masuk dalam WhatsApp Group (WAG) yang dipermasalahkan, hingga para ahli.

“Bukti surat penghentian penyelidikan, saksi sudah kita siapkan adalah orang-orang menjadi anggota grup dan tahu ucapan chatnya Bupati Bojonegoro yang menyinggung perasaan Wabup, serta ahli pidana yang akan menyatakan bahwa chat ini adalah kategori pencemaran nama baik,” katanya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *