Hukrim

Sidang PS Teluk Kumai Barat Ungkap Ketidakjelasan Gugatan Pelindo

138
×

Sidang PS Teluk Kumai Barat Ungkap Ketidakjelasan Gugatan Pelindo

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Ratusan Kepala Keluarga yang menempati rumah di jalan Teluk Kumai Barat, Tanjung Perak Surabaya, melakukan aksi penolakan pembayaran uang sewa kepada Pelindo.

Koordinator warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Perak, Wawan Sarwani mengatakan, berdasarkan aturan agraria, pengelolaan lahan tidak diperbolehkan untuk disewakan.

“Sewa itu dibayar sejak 1992, 20 tahun lebih. Nominalnya bermacam macam, bervariasi karena setiap rumah tidak sama,” katanya, Kamis (23/8/2018).

Tetapi para penghuni kompleks diharuskan membayar sewa lahan. Mengetahui peraturan tersebut, warga enggan membayar sewa, namun diancam akan diputus segala fasilitas, seperti listrik dan air.

“Kalau gak bayar, diancam. Listrik akan diputus. Memangnya dia neneknya PLN, memutus mutus listrik,” tambahnya.

Wawan menceritakan, status tanah yang kini dihuni oleh ratusan kepala keluarga adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perum Pelabuhan III. Jika merunut pada UU no 17 tahun 2008, HPL sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan.

“Sekarang Pelindo tidak punya HPL, karena sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan,” imbuhnya.

Aksi penolakan tersebut dilakukan ketika Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara tanah sengketa, menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi.

“Baru melihat situasi, bagaimana tanah yang dijadikan sengketa ini,” ujarnya.

Sedangkan sidang PS yang digelar majelis hakim PN Surabaya di lokasi quo, makin menunjukan ketidak jelasan batas-batas yang ditunjuk Pelindo sebagai penggugat dalam gugatan ini.

“Menunjukan bahwa gugatan yang diajukan Pelindo tidak sesuai fakta yang ada di lapangan. Saat sidang PS penggugat tidak bisa membuktikan batas-batas wilayah dalam materi gugatan. Jelas gugatan yang diajukan oleh pengugat tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Arya Senatama, kuasa hukum tergugat saat di PN Surabaya, (23/8/2018).

Arya juga menegaskan bahwa pihaknya optimis setelah adanya sidang PS tersebut, hakim bakal memberi putusan yang adil. “Dengan adanya PS ini majelis hakim semakin jelas melihat fakta yang ada dilapangan. Harapan kami tergugat mendapatkan hak atas tanah secara adil,” tambahnya.

Sedangkan kuasa hukum Pelindo saat dimintai komentar terkait sidang PS ini lebih memilih bungkam. “No comment,” ujar Wahyu kepada wartawan.

Untuk diketahui, polemik soal sewa menyewa lahan yang sudah dihuni puluhan tahun oleh warga ini tidak menemukan jalan buntu. Kedua belah pihak memilih menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Baik pihak Pelindo maupun warga sama-sama mengajukan gugatan melalui PN Surabaya. (q cox)

Foto: Suasana unjuk rasa yang digelar warga Teluk Kumai Barat Surabaya. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti saat menggelar sidang PS di lokasi perumahan warga, Kamis (23/8/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *