Hukrim

Sidang Tujuh Ahli Waris Alm.Satoewi Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

53
×

Sidang Tujuh Ahli Waris Alm.Satoewi Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali menggelar persidangan antara Ketujuh Ahli Waris Alm. Satoewi melawan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan juga, yang sebelumnya memohonkan diri untuk masuk, Tergugat II Intervensi, PT. Artisan Surya Kreasi.

Agenda Persidangan kali ini adalah mendengar keterangan dari Saksi. Sebelumnya, Para Ahli Waris Alm. Satoewi yang juga petani ini sudah melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi tanah yang sebelumnya merupakan sawah yang merupakan sumber penghidupan mereka dan kini telah berubah menjadi lapangan golf.

Saksi yang didengar keterangannya pada kesempatan Persidangan kali ini adalah Drupadi dan S.O. Suarez. Sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan dari Saksi Drupadi. Sebelum saksi didengarkan keterangannya, Ketua Majelis Hakim mengambil sumpah para saksi agar berbicara dengan sebenar-benarnya.

Setelah mengambil sumpah, Saksi Drupadi ditunjuk untuk memberikan kesaksian pertama kali, sementara untuk saksi Suarez dipersilahkan untuk menunggu di luar.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Wicaksono, meminta KTP Saksi dan kemudian menanyakan identitas untuk dicocokkan dengan KTP tersebut. Pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan pertanyaan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris dari Kantor Hukum Litiga-at-law, Ariehta Eleison Sembiring,S.H.,LL.M, yang menanyakan tentang hubungan Saksi dengan Para Ahli Waris.

Didapatkan keterangan bahwa Saksi merupakan tetangga yang memiliki tanah berdekatan dengan tanah para Ahli Waris Alm. Satoewi. Saksi menyatakan bahwa sudah berada di lingkungan tanah dari tahun 1985 hingga 2006.

Saksi juga mengatakan bahwa dirinya dahulu sering menggembalakan Sapi hingga ke tanah Ahli Waris Alm. Satoewi.

Drupadi menjelaskan bahwa sudah lama mengetahui bahwa tanah Alm.Satoewi tersebut digarap oleh para Ahli Waris. Dia mengatakan: “dulu Saya sering menggembalakan Sapi (ternak) di tanah tersebut (tanah Alm. Satoewi). Juga sering bantu-bantu menggarap tanah tersebut,” jawabnya.

Ariehta Eleison yang akrab disapa Arie, menanyakan: “Apakah Saksi mengenal Sampoeri? Ngaten? Ginten?”Atas pertanyaan tersebut, Drupadi mengaku tidak mengenal satupun nama-nama yang disebutkan.

Saat ditanyakan tentang apakah dirinya mengenal ibu dari Para Ahli Waris, Drupadi menjawab bahwa dirinya tahu tentang hal tersebut.

Tidak puas dengan keterangan Drupadi, salah satu Hakim Anggota yang menangani perkara ini meminta Drupadi untuk maju dan menggambarkan peta sederhana tentang letak tanah Drupadi, tanah Ahli Waris dan tanah-tanah siapa saja yang berada di sekitarnya.

Drupadi yang juga datang pada saat Sidang Pemeriksaan Setempat memberikan gambaran sederhana tentang hal itu.

Pemeriksaan Saksi selanjutnya, S.O.Suarez, dimulai dengan pertanyaan identitas oleh Ketua Majelis Hakim. Selanjutnya, pria yang kerap disapa Suarez ini memberikan keterangan bahwa dirinya mengenal Ahli Waris dari perkenalannya dengan Supardi (salah satu Ahli Waris) yang saat itu mengerjakan proyek di dekat rumahnya.

Suarez sejak tahun 1995, dirinya sudah sering mengunjungi tanah tersebut karena diajak untuk mengambil hasil perkebunan dari tanah tersebut.

Dia menjelaskan bahwa ketika pertama kali mengunjungi tanah tersebut, tanah tersebut masih berbentuk bukit. Suarez mengatakan bahwa dirinya sering diajak untuk memanen hasil kebun.

Hal tersebut untuk membuktikan bahwa Ahli Waris Alm.Satoewi adalah pihak yang menguasai tanah untuk penghidupannya yang juga dapat dikatakan sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Suarez yang juga hadir dalam pengukuran untuk penerbitan Gambar Ukur mengatakan bahwa dirinya terakhir ke tanah tersebut pada tahun 2006. Dirinya juga mengetahui tentang dasar kepemilikan dari Alm.Satoewi karena pernah ditunjukkan oleh Ahli Waris.

“Tanahnya itu ada Persil 169 S.I dan Persil 169 S.II dengan petok 956 yang masing-masing mempunyai luas 8.410 m2”, tandasnya.

Usai Pemeriksaan Saksi, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya I untuk membuka warkah tanah tersebut pada kesempatan sidang berikutnya, yakni pada hari Selasa, 8 September 2020.

Harapannya, Kantor Pertanahan Surabaya I dapat segera menunjukkan warkah tersebut dan menyerahkan sisa bukti yang sudah tertunda lama.

Sidang berikutnya juga beragendakan pemeriksaan saksi lanjutan dari Ahli Waris untuk menerangkan tentang dasar kepemilikan tanah dari Alm.Satoewi.

Kuasa Hukum Ahli Waris Alm.Satoewi optimis bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkannya dapat menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut sudah seharusnya jatuh kepada Ahli Waris.

“Kita yakin kita kuat. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk mengulur-ulur proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Para Ahli Waris ini.” Ujar salah satu Kuasa Hukum Ahli Waris, Immanuel Sembiring. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *