Hukrim

Simpan 900 Gr Sabu dalam Rice Cooker, TKI Asal Madura Divonis 15 Tahun

85
×

Simpan 900 Gr Sabu dalam Rice Cooker, TKI Asal Madura Divonis 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Surimah, TKI asal Kabupaten Sampang, Madura, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis 15 tahun penjara lantaran dianggap terbukti memiliki sebanyak 920,6 gram narkoba jenis sabu. Sabu tersebut disimpan terdakwa didalam rice cooker guna mengelabui petugas.

Ketua majelis hakim, Sifaurrosyidin dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Menyatakan saudara terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara,” ujar Sifaurosyidin, Senin (22/10/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa di pidana 18 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, JPU Achmad Junaidi mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding. Terlebih dulu vonis dari majelis hakim itu akan disampaikan pada pimpinan.

“Kami piker-pikir dulu ajukan banding,” kata Achmad.

Diketahui, Surimah tersandung masalah hukum ketika pada 16 Maret 2018 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT327 dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo. Petugas bandara lantas melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan penumpang dengan menggunakan X-Ray.

Saat petugas bandara mencurigai salah satu barang bawaan yang dibawa terdakwa. Sehingga petugas meminta terdakwa untuk ikut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketika petugas memeriksa barang bawaan tersebut, petugas menemukan sebuah Rice Cooker merk Khind yang ternyata di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas menunggu hingga pemilik barang tersebut mengambilnya.

Saat ada seorang wanita yang berniat mengambil barang tersebut lantas petugas bergerak dan mengamankan barang beserta terdakwa. Selanjutnya diserahkan kepada petugas BNNP Jatim. Dari isi sabu-sabu yang dimasukkan dalam Race Cooker dengan berat keseluruhan seberat 920,6 gram. Dari keterangan terdakwa, barang itu adalah titipan dari temannya, Titi Sumiati yang tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. (q cox)

Foto: Terdakwa Surimah saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya pada sidang lanjutan atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui rice cooker di Ruang Sidang Sari 1, PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *