KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) – Kedapatan menyimpan 15 botol miras jenis arak bali di rumahnya, warga berinisial DRK (51) digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Kediri Kota Polres Kota Kediri beserta sejumlah barang bukti mirasnya.
Kabar ini disampaikan oleh Kompol Mustakim,S.H.Kapolsek Kediri Kota, jika pelaku DRK tercatat sebagai warga Jl. Mangga 121 RT. 001/003 Kel. Kaliombo Kota Kediri yang saat ini masi kita mintai keterangan
“Untuk teduga pelaku Berinisial DRK ini masi kita mintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” Ucap Kompol Mustakim kepada reporter Suarapubliknews.net. Minggu (7/5/2023)
Kapolsek menuturkan,Pelaku kita jerat dengan Perda Kota Kediri No.12 Tahun 1983 Tentang Ijin Penjualan Minuman Keras merujuk PERMENDAG NOMOR 6/M-DAG/PER/V/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
“Pada sebelunya kami juga mengamankan ratusan miras beserta pelakunya,oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat jika menemukan penjual miras segera melapor,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)