SURABAYA (Suarapubliknews) – Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Kota Surabaya yang sempat hadir di persidangan kasus Ibu Kristin sebagai saksi ahli bersama Sudarmadji, tidak membantah bahkan menyatakan sepakat jika NIB yang diberikan oleh Dirjen KSDAE adalah pintu masuk ke tahapan perpanjangan ijin penangkaran.
“Memang tidak ada yang berpendapat jika NIB yang diberikan oleh Dirjen KSDAE adalah surat ijin perpanjangan, karena poin nya memang bukan itu, tetapi ini bisa menjadi bukti jika ijin yang mati dan harus diperpanjang itu bukan tindak pidana seperti yang disampaikan saksi ahli JPU dari KKH (Konservasi dan Keragaman Hayati) bernama Niken dipersidangan lalu,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan sesaat setelah Sudarmadji yang pernah menjabat sebagai Kabag Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan pada tahun 1999, mengatakan bahwa pemberian NIB(Nomor Induk Berusaha) dalam OSS (Online System Submission) kepada CV.Bintang Terang (BT) belum menjamin mendapatkan Perpanjangan Ijin Penangkaran.
“NIB yang diberikan oleh Dirjen KSDAE tanda pintu untuk proses perpanjangan Izin Penangkaran telah dibuka,” respon mantan Kepala SBKSA Jatim I Surabaya(85-87) ini melalui GWA Pecinta Satwa. Rabu (20/03/2019)
Menurut mantan Kepala Taman Nasional Gunung Halimun ini, tergantung kepada CV BT untuk melaksanakan komitmen yang telah disyaratkan. Sistem Perijinan OSS merupakan Sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang baru dikembangkan berdasarkan PP.24 Th 2018.
Oleh karenanya, Sudarmadji meminta kepada CV.BT untuk segera membereskan administrasi penangkarannya dan Menyusun Rencana Kerja Lima Tahun sebagai syarat untuk proses keluarnya Ijin Perpanjangan.
“Dalam pelayanan OSS sudah ditetapkan tata waktunya, jadi CV BT harus segera bereskan semua persyaratan ijin sebagai pemenuhan komitmen perusahan. Bila CV BT tidak dapat memenuhi tata waktu dalam OSS maka Ijin yang dimohon bisa gagal,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Ariyanti, Petugas BKSDA wilayah lll, jika OSS hanya kelengkapan berkas ijin penangkaran yang harus dipenuhi, namun OSS bukan ijin penangkaran.
“Mengurus perizinan usaha kini tak lagi sulit dan bisa dilakukan dengan cepat. Anda hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha sebelum membuka usaha,” jawabnya.
Ariyanti mengatakan, sesuai dengan tren ekonomi digital, pemerintah telah menyiapkan kemudahan bagi para pengusaha. “Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, Anda tak perlu lagi repot mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan lainnya,” katanya.
“Sejak tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis aturan baru. Para pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi. Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit,” tambahnya. (q cox)