MOJOKERTO (Suarapubliknews) – DPRD menutup kemungkinan adanya solusi terkait tuntutan anggaran yang diajukan Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Mojokerto dalam aksi demo, Kamis (22/8/2019) pagi.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik, APBD dan P-APBD tahun 2019 sudah digedog, sehingga tidak ada lagi slot untuk anggaran yang dipersoalkan KONI. Dengan tegas, bahkan Junaedi mengatakan akan mengembalikan persoalan tersebut kepada Wawali Achmad Rizal yang juga hadir dalam audiensi dengan Jajaran KONI.
“Tadi (kemarin) Wawali menyampaikan ada solusi. Ya sudah kita serahkan pada Wawali untuk koordinasi dengan Tim RAN, solusi itu bagaimana ?” kata Junaedi.
Kendati demikian, DPRD mewanti-wanti pihak eksekutif agar tidak keluar jalur dalam menyelesaikan tuntutan anggaran pembinaan yang diajukan KONI. Pemkot harus taat asas, dan tidak boleh melanggar aturan demi mencari solusi persoalan ini.
Peringatan yang disampaikan Junaedi, tidak lepas dari adanya wacana yang menyebut, Pemkot akan menggunakan dana tidak terduga untuk menalangi tuntutan anggaran pembinaan dan operasional 2019 yang selama ini ditanggung secara pribadi oleh KONI.
“Kalau dana tak terduga, dalam aturan jelas. Dalam Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah, dana tak terduga itu ada syarat-syarat verifikasi khusus,” imbuhnya.
Syarat yang dimaksud satu diantaranya yaitu, kebutuhan emergency yang berdampak sistemik dan mempengaruhi stabilitas, misalnya bencana. Artinya, dana tak terduga tersebut kecil kemungkinannya untuk digunakan sebagai solusi menyelesaikan persoalan. Sebab, itu bisa melanggar aturan, Hal yang menjadi peringatan keras dari Dewan kepada Pemkot Mojokerto.
Sebagai informasi, unjuk rasa yang digelar KONI di halaman Pemkot Mojokerto merupakan agenda tuntutan atas hilangnya hak mereka terkait anggaran pembinaan dan operasional 2019. Alasan teknis (miss komunikasi) dalam tahapan-tahapan pengajuan anggaran menjadi sebab, hilangnya dana hibah KONI tahun ini.
Sesuai data DPRD, secara kronologis, KONI dianggap terlambat mengusulkan proposal anggaran karena baru mengajukannya pada 19 Juli 2019. Padahal semestinya proposal itu maksimal diserahkan pada akhir bulan Mei (sesuai proposal terlampir), sehingga verifikasi proposal KONI tidak bisa dilakukan.
Hal itu kemudian membuat SKPD terkait belum bisa mengusulkan anggarannya, sehingga tidak tercantum dalam KUA-PPAS dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2019. (q cox, Wid)