SURABAYA (Suarapubliknews) – Maraknya Tenan Cafe di beberapa toko swalayan atau Minimarket kini menjadi sorotan Komisi B DPRD Surabaya bidang perekonomian, yang mempertanyakan legalitas usaha tambahan di lokasi swalayan tersebut.
Menurut Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, toko swalayan atau minimarket yang menyisipkan usaha Cafe di lokasinya telah menyalahi aturan Perda Kota Surabaya tentang swalayan.
“Kami banyak menemukan minimarket yang di dalamnya ada cofe nya. Nah ini sudah jelas keluar dari mainbisnis nya sebagai minimarket dan menyalahi aturan Perda Swalayan,”ujar Mahfudz, Senin (22/03/21).
Menurut Mahfudz, menjual makanan atau minuman siap saji itu tak ubahnya seperti cafe atau resto. Artinya masuk dalam kategori restoran.
“Swalayan itu umumnya menjual barang mentah dan tidak boleh menjual barang siap saji atau siap makan. Nah jika yang dijual barang matang itu kan biasanya restoran atau kafe” ujarnya.
Oleh karenanya, politisi PKB ini mendesak Pemkot Surabaya untuk melakukan tindakan tegas dengan penertiban.
“Maka saya minta Disperindag Kota Surabaya untuk menertibkan toko swalayan yang berjualan di luar ketentuan. Jika ingin membuka cafe atau reso maka harus ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya maka menurut saya Disperindag harus menindak tegas,” tegasnya.
Mahfudz mengimbau kepada seluruh toko swalayan atau minimarket yang ada di Surabaya agar segera berbenah diri sebelum Pemkot Surabaya menutup operasional minimarket tersebut.
“Tolong pengelola minimarket yang fair lah, jika buka kafe ya kafe, buka minimarket ya minimarket yang jelas. Kalau seperti ini kan seperti mengelabuhi Perda No.8 Tahun 2014 tentang Penataan Swalayan,” tandasnya.
Menurut Mahfudz, usaha swalayan (minimarket) dan cafe atau resto sangat berbeda yang perijinannya terpisah. “Jika minimarket ingin membuka kafe jelas izinnya terpisah, antara izin minimarket dengan kafenya,” tuturnya. (q cox)