SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menggelar sosialisasi sistem Coretax bagi instansi pemerintah di Kota Surabaya sebagai bagian dari persiapan implementasi sistem tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Penyuluhan Lantai 8, Gedung Kanwil DJP Jawa Timur I, dihadiri oleh 20 perwakilan instansi pemerintah.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Sugeng Pamilu Karyawan menekankan pentingnya penerapan Coretax sebagai langkah modernisasi layanan pajak. “Sistem Coretax hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien kepada wajib pajak. Sosialisasi ini sangat penting bagi bendahara instansi pemerintah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pajak,” ujarnya.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, bersama tim penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur I, Suharnik memberikan penjelasan mendalam mengenai fitur dan manfaat Coretax. Peserta juga diberikan kesempatan untuk mencoba langsung penggunaan sistem ini melalui perangkat laptop, memastikan pemahaman yang lebih aplikatif.
Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk melanjutkan edukasi mengenai Coretax secara bertahap kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk badan usaha dan masyarakat umum. Kolaborasi yang baik antara DJP dan pihak terkait diharapkan dapat mendukung kelancaran implementasi Coretax di Jawa Timur, khususnya di Surabaya.
Dengan sosialisasi ini, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap pemahaman dan keterampilan peserta mengenai Coretax meningkat, sehingga proses perpajakan menjadi lebih mudah dan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan. Implementasi sistem ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan yang dirancang untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, serta mengintegrasikan berbagai layanan yang telah disediakan oleh DJP. (q cox, tama dini)