Hukrim

Sosialisasi e-Litigasi Digenjot, Awal 2020 Wajib Diterapkan

58
×

Sosialisasi e-Litigasi Digenjot, Awal 2020 Wajib Diterapkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Percepatan penerapan aplikasi e-Litigasi terus digenjot. Sistem aplikasi yang pada 19 Agustus 2019 ini telah diluncurkan Mahkamah Agung (MA) RI ini, gencar disosialisasikan.

Seperti halnya yang terjadi pada Rabu (25/9/2019) ini, ratusan hakim se-Jawa Timur menghadiri acara sosialisasi yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, di hotel Santika, jalan Gubeng Surabaya.

Acara ini diberi tema “Sosialisasi e-Litigasi Bagi Peradilan Umum se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya”.

E-Litigasi sendiri merupakan jawaban bagi pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan peradilan yang mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Digenjotnya penerapan aplikasi ini beralasan, karena pada awal 2020 seluruh Pengadilan tingkat pertama harus sudah menerapkan e-Litigasi sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi.

“Saya meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) jajarannya untuk belajar penerapan e-Litigasi. Kami juga memohon Dirjen Badan Peradilan Umum MA memberikan motivasi terkait penerapan e-Litigasi yang serentak dilaksanakan awal 2020,” kata Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Herri Swantoro.

e-Litigasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pengadilan yang modern. Dilandasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2019, maka semua Pengadilan harus siap dengan penerapan e-Litigasi ini.

Sebelumnya sudah ada e-Court yang diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang sistem peradilan online. e-Court ini sebagai landasan dari penerapan e-Litigasi ini.

“Saya mengimbau agar seluruh KPN jajaran dapat memahami dan bersungguh-sungguh dalam penerapan e-Litigasi di Pengadilan yang dipimpinnya,” pinta Herri.

Diketahui, e-Litigasi adalah persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali dalam hal acara pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang (tatap muka) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik (aplikasi). Sehingga tidak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan.

Dengan demikian para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, dengan e-Litigasi, administrasi perkara yang dulu dilakukan manual, kini bisa dilakukan secara online. Pendaftaran administrasi peradilan juga dapat dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Pihak berperkara juga tidak perlu datang ke Pengadilan, cukup dengan melampirkan syarat-syarat yang ada.

“Inovasi ini menguntungkan bagi para pencari keadilan. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang e-Litigasi. Sebab, per awal januari 2020 MA mencanangkan e-Litigasi sudah harus dilakukan di satuan kerja,” terangnya.

PN Surabaya ditunjuk sebagai pilot project untuk percontohan di wilayah Jatim.

Sehingga pihaknya berupaya agar pendaftaran dan penanganagan perkara secara e-Ligitasi ini bisa cepat dikenal atau diketahui oleh masyarakat pencari keadilan.
Sudah menerima beberapa perkara yang ditangani dengan sistem e-Ligitasi.

e-Ligitasi merupakan pengembangan sistem e-Court yang sebelumnya sudah dijalankan.
Sementara ini, Ginting mengaku pihaknya belum menemukan kendala berarti dalam penerapan sistem ini.

Kendati bagi pencari keadilan yang nantinya belum mengetahui bagaimana cara mengunakan fasilitas sistem ini, Ginting menerangkan, di gedung PN Surabaya, pihaknya telah mempersiapkan layanan tanya jawab yang diberi nama pojok e-Court bagi masyarakat.

“Namun hal itu tidak membuat kita pernah lepas untuk kita tetap berkordinasi dengan Mahkamah Agung apabila menemukan hal-hal yang berbenturan dilapangan,” tambahnya. (q cox)

Foto: Hakim PN seluruh Jatim saat menghadiri acara “Sosialisasi e-Litigasi Bagi Peradilan Umum se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya” di Surabaya, Rabu (25/9/2019).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *