SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang praperadilan antara seorang pengusaha, Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH, selaku pemohon melawan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai termohon, Kamis (12/02/26).
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Mochamad Arif Satiyo Widodo, SH.MH.,
pemohon atas nama Permadi meminta agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Dalam sidang kali ini pemohon melalui penasehat hukumnya Andri Cahyanto, SH.MH., menghadirkan saksi Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti.
Dalam keterangannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran SH, saksi Mikhael menyebut konflik bermula dari jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswatun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Namun, menurut saksi, perkara perdata tersebut sempat bergulir hingga Uswatun Hasanah mengajukan banding.
“Untuk kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021, yang atas nama Permadi pada 2022,” kata Mikhael.
Adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Mikhael menerangkan tidak mengetahui. Dan terkait bangunan yang menjadi objek perkara, saksi menyebut rumah di lokasi tersebut telah berdiri sejak 2020.
Pada 2022, sempat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan yang dituangkan dalam berita acara. Namun, persoalan tidak kunjung tuntas hingga akhirnya terjadi pembongkaran bangunan.
Saksi Mikhael mengaku mengetahui adanya pembongkaran rumah setelah melihat informasi dari media sosial dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Menurut keterangannya, tindakan pengerusakan dilakukan oleh Permadi.
“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang merusak Permadi. Saya tahu dari informasi Permadi, dari group WhatsApp dan media sosial.” ujarnya.
Sementara itu, saksi Eddy yang merupakan ketua RT mengatakan Uswantun tidak pernah tinggal di rumah tersebut hanya suaminya yang datang menjenguk. Selain itu Uswantun tidak pernah melapor sebagai warga.
Terkait pembongkaran tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa sekitar bulan Agustus 2024 membongkar dengan cara manual dan dia juga sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Namun kemudian Permadi menggunakan Alat berat.
“Untuk yang dibongkar adalah bangunan dan untuk Suryadi hanya tiang saja. Untuk perkara Pidananya tetap berlanjut dan saya sudah diperiksa 2 kali di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya menanggapi terkait permohonan praperadilan ini out of personal, karena Permohonan Obscuur Libel (Kabur).
“Pemohon masih mengunakan KUHPidana lama,” jelas Galih.
Dalam petitum permohonannya, pemohon melalui kuasa hukumnya Andri Cahyanto, SH.MH., meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
“Kita menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Termohon I (Polrestabes Surabaya) tidak sah secara hukum,” jelas Andri.
Pemohon secara tegas memohon agar pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S-TAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Atas dasar itu, kita meminta hakim memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya,” jelas Andri.
Tidak hanya itu, pemohon turut menggugat tindakan penahanan yang dilakukan Termohon II (Kejaksaan Negeri Surabaya).
Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026.
Seiring dengan itu, pemohon meminta agar pengadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menghentikan penuntutan terhadap dirinya. Menurut Pemohon, penahanan dan proses penuntutan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Selain meminta penghentian proses hukum, pemohon juga memohon agar hakim memerintahkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. (q cox, Gjh)












