KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Jika sebelumnya Warga Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosklaten Kabupaten Kediri, melakukan aksi penutupan jalan. Kini beredar kabar soal surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kediri, dari H.Muhammad Mustofa Kepala Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosklaten Kabupaten Kediri.
Surat resmi bernomor 141/418.68.014/2018 tertanggal 7 Februari 2018 yang berisi soal permintaan agar dilakukan penghentian kegiatan tambang galian type C di wilayahnya ini ditandatangi langsung oleh H.Muhammad Mustofa Kepala Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosklaten Kabupaten Kediri.
Menurut isi surat, upaya ini merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama warganya di Balai Desa pada tanggal 7 Februari 2018, yang menghasilkan kesepakatan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan tambang yang menggunakan alat berat.
Dalam surat tersebut memuat 5 poin penting, sebagai akibat aktifitas perusahaan tambang galian C, diantaranya:
1. Tambang tersebut semakin membuat jalan PUD Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosklaten rusak parah, dikarenakan muatan truk tidak sesuai dengan Perbup Kediri no 78
2. Akses jalan pertanian terganggu
3. Bila malam hari, mengganggu kenyamanan masyarakat karena bising
4. Penambang tidak mempunyai etikad baik ke pemerintah desa masalah kontribusi/pembagian hasil
5. Bila masalah ini tidak segera diselesaikan maka bisa terjadi gesekan antara penambang pasir manual dengan penambang pasir yang menggunakan alat berat
Tidak hanya itu, surat permohonan penghentian kegiatan penambang pasir menggunakan alat berat ini juga ditembuskan ke Bupati Kediri, Polres Kediri, Kodim Kediri, Camat Plosoklaten, Kapolsek Plosoklaten dan Koramil 14 Plosoklaten. (q cox, Iwan)