Pemerintahan

Surabaya Kota Internasional, Penjualan Mihol “Tetap Boleh Tapi Dibatasi”

331
×

Surabaya Kota Internasional, Penjualan Mihol “Tetap Boleh Tapi Dibatasi”

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sepertinya desakan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur kepada pemkot Surabaya agar segera mengundangkan perda no 6 tahun 2016 dengan tujuan menghilangkan peredaran minuman beralkohol (mihol) “secara total” bakal kandas.

Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam memahami isi Perda no 6 tahun 2016 tentang pelarangan mihol.

Wali Kota perempuan pertama ini beranggapan bahwa Perda tersebut tidak akan melarang total. Poin-poin yang ada ialah melakukan pembatasan agar tidak menambah jatuhnya korban jiwa akibat oplosan ilegal. “Tapi kalau secara rinci saya nggak ingat. Nanti akan dicek,” jelasnya.

“Menurut saya, kalau melarang total ya nggak lah masih bisa dijual di beberapa tempat khusus. Pembatasan. Kota Surabaya sudah jadi Kota Internasional. soal alkohol ini asal pengaturannya bagus nggak ada masalah. Malaysia pun negara muslim, tapi ya mereka ada dan di kontrol,” tegas Wali Kota Risma.

Terpisah, Osama Cholid pemerhati mihol sekaligus Wakil Ketua Umum Laskar MerahPutih, mengatakan jika dirinya sejak awal berharap agar Perda no 6 tahun 2016 segera diberlakukan.

“Dari awal saya yang berharap perda mihol segera diundangkan. Karena sekarang ini pelanggarannya sudah dianggap biasa dan menjadi umum, asal tau sama tau. Ini yang paling parah. Jelas salah tapi dianggap biasa asal ada yang mau saling tau,” tuturnya.

Dia berpendapat bahwa aturan dibuat itu bukan bermakna diatur/mengatur, tetapi dijalankan. “Ini malah diatur atur aja, padahal mihol dengan kadar berapa persen-pun (A atau B serta C), dampak terhadap konsumennya adalah mabuk dan hilang kendali alias tidak waras,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *