Pemerintahan

Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah

76
×

Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kota Surabaya telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah sebagai langkah menjaga keamanan serta kepastian hukum di Kota Pahlawan. Satgas ini merupakan gabungan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri (PN). Apel perdana Satgas dilaksanakan di Taman Surya Balai Kota Surabaya pada Senin (5/1/2026) lalu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penyelesaian sengketa tanah tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Menurutnya, seluruh persoalan pertanahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak.

“Kita siapkan posko di masing-masing wilayah, Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Saya juga mohon kepada warga Surabaya, kalau ada permasalahan sengketa tanah, kita ada Satgas Mafia Tanah dan Satgas Penanganan Premanisme, karena negara kita ini negara hukum,” kata Wali Kota Eri, Rabu (28/1/2026).

Ia juga menyoroti praktik intimidasi yang kerap muncul dalam konflik pertanahan. Untuk itu, keberadaan Satgas ini diharapkan mampu menghentikan tindakan tersebut sekaligus memastikan penyelesaian sengketa berjalan adil sesuai hukum. “Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.

Wali Kota Eri pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan premanisme maupun mafia tanah. Dengan pelaporan yang cepat, ia berharap tidak ada lagi konflik pertanahan yang merugikan masyarakat di kemudian hari. “Saya mohon kepada warga Surabaya untuk berani melapor,” pesannya.

Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan pemaksaan dalam sengketa tanah. Pemkot Surabaya juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 08170013010 serta Command Center (CC) 112.

“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka Satgas penanganan premanisme ini akan turun,” tegasnya.

Hingga 28 Februari 2026, Satgas telah menerima puluhan laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 81 laporan berkaitan dengan tanah dan 14 lainnya dugaan praktik premanisme. Selain melalui hotline, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dengan mendatangi Posko Satgas yang berlokasi di Jalan Sedap Malam atau melalui kantor kelurahan setempat.

Wali Kota Eri menjelaskan kelurahan diberikan waktu maksimal 2×24 jam untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan bersama Satgas Mafia Tanah. “Kelurahan memiliki waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan laporan bersama Satgas Mafia Tanah. Mari kita jaga kota ini bersama-sama. Surabaya adalah kota yang berlandaskan hukum, dan negara kita adalah negara hukum,” ujar Wali Kota Eri.

Komitmen menjaga kondusifitas Surabaya sebelumnya juga ditegaskan dalam kegiatan “Deklarasi Surabaya Bersatu” yang digelar di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (31/12/2025). Kegiatan deklarasi ini diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, bersama ribuan warga dari berbagai latar belakang suku, agama, dan organisasi masyarakat (Ormas).

Dalam kesempatan itu, Kepala Staf Komando Garnisun Tetap (Kaskogartap) III/Surabaya Brigjen TNI (Mar) Danuri menekankan pentingnya kebersamaan seluruh elemen dalam menjaga keamanan Kota Pahlawan.

“Kita menginginkan satu komitmen bersama. Surabaya harus aman, Surabaya harus nyaman. Berikan kesempatan dan peluang kepada wali Kota Surabaya untuk mewujudkan itu,” tegas Brigjen TNI (Mar) Danuri.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjunjung supremasi hukum dalam setiap tindakan. “Hukum adalah panglima tertinggi. Tidak ada hukum rimba, tidak ada hukum keinginan kita,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Komandan Pasmar 2 Brigjen TNI (Mar) Arinto Beny Sarana menyatakan kesiapan penuh Korps Marinir dalam mendukung upaya pemberantasan premanisme di Surabaya. “Tugas kita bersama mewujudkan Kota Surabaya nyaman, aman, dan tertib. Bukan tugasnya TNI-Polri saja, tapi seluruh komponen bangsa,” kata Beny.

Ia menambahkan bahwa Korps Marinir siap mendukung langkah tegas Wali Kota Eri Cahyadi dalam memberantas premanisme. Bahkan, pihaknya siap menerjunkan 10.000 prajurit Marinir untuk membantu menjaga kondusifitas Surabaya.

“Ada 10 ribu prajurit saya yang tergelar di sini. Jadi kita bersama-sama komponen dan seluruh elemen masyarakat, mewujudkan Kota Surabaya nyaman, aman, tertib, bukan hanya bagi warga Surabaya, tapi bagi para pengunjung pun ikut nyaman kalau hadir di Surabaya,” tuturnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistyawan menilai deklarasi Surabaya Bersatu ini menjadi simbol kuatnya persatuan seluruh elemen masyarakat di Kota Pahlawan. “Kita semua sepakat, kita adalah satu, warga Kota Surabaya. Tidak boleh ada sekat-sekat asal-usul, suku, maupun agama,” ujar Luthfi.

Luthfi juga memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan. “Setiap aksi anarkis, perusakan, dan main hakim sendiri akan diproses secara hukum secara tegas dan konsisten,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dandim 0830/Surabaya Kolonel Infanteri Bambang Raditya. Ia memastikan Surabaya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk intimidasi dan pemaksaan kehendak. “Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi informasi media sosial yang belum tentu benar karena hanya memperbesar perpecahan,” pungkasnya. (q cox, ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *