SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Jaeni Ilyas, warga Kota Surabaya, mengancam bakal melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur, lantaran tak kunjung melunasi hutang sebesar Rp.200 juta.
Jaeni merupakan orang yang meminjamkan utang Rp.400 juta kepada Dhani pada Mei 2016 lalu. Waktu itu, Dhani mengatakan butuh modal untuk pengelolaan Vila Singosari di Batu. Melalui Walikota Batu saat itu, Eddy Rumpoko, hal itu disampaikan kepada Jaeni. Uang pun dipinjamkan Jaeni ke Dhani melalui dua kali transfer.
Kuasa hukum Jaeni, Arif Fathoni, menjelaskan, Dhani berjanji melunasi utang tersebut satu bulan setelah menerima pinjaman. Tapi sebulan berlalu, uang tak kunjung diterima oleh Jaeni. Dhani baru membayar dengancek setelah ditagih terus, itupun hanya separuh, Rp200 juta.
Tak ada kabar soal pelunasan, somasi pun dilayangkan Jaeni ke Dhani pada Oktober 2017. Somasi kedua dilayangkan kembali sebulan kemudian. Nah, pada somasi kedua inilah Dhani membalas melalui kuasa hukumnya. Suami Mulan Jameela itu berjanji akan melunasi dengan cara dicicil Rp10 juta per bulan.
“Dhani beralasan bisnis hiburan lagi sepi karena kebijakan pemerintah,” ujar Thoni kepada wartawan, Rabu (19/9/2018).
Hingga berganti tahun 2018, terang Thoni, janji Dhani mencicil pelunasan per bulan itu hanya tinggal janji. Akhirnya, pada Februari 2018 Jaeni melayangkan somasi lagi untuk terakhir kalinya. “Sampai sekarang tidak ada respons dari pihak Dhani,” tandasnya.
Pihak Jaeni kehilangan kesabaran ketika kabar Dhani menjual rumah di Jakarta ramai diberitakan. Apalagi, berita berkembang uang hasil penjualan rumah akan disumbangkan Dhani untuk pencapresan kandidat tertentu. “Kemudian muncul berita bahwa Dhani mau jual rumah untuk mendanai salah satu capres,” kata Thoni.
“Akhirnya klien saya berpikir, punya utang ke saya dicicil per bulan Rp10 juta saja enggak dibayar, ini kok jual rumah untuk peruntukan yang lain. Makanya kemudian kita pertimbangkan untuk langkah hukum lainnya, karena kita anggap Dhani tidak ada iktikad baik,” ujar Thoni.
Thoni berencana untuk melaporkan pentolan grup band Dewa 19 itu ke Polda Jatim setelah musim haji betul-betul rampung. Terpisah, pihak Polda sendiri belum mau merespons ketika ditanya soal itu. “Kita tunggu saja (laporannya),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.
Terpisah, kepada wartawan, Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dani mengatakan bahwa apa yang bakal dilakukan Jaeni merupakan salah alamat. “Intinya, kalau benar ini soal utang-piutang, itu salah alamat kalau dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Hendarsam, Rabu (19/9/2018).
Menurut Hendarsam, namanya utang-piutang semestinya ditempuh melalui jalur keperdataan jika antara satu pihak dengan pihak lain merasa dirugikan dan melakukan langkah hukum. “Namanya utang-piutang diselesaikan melalui gugatan keperdataan melalui pengadilan negeri,” ujarnya.
Hendarsam juga mempertanyakan tindak pidana dan pasal apa yang akan diterakan pihak Jaeni dalam laporan yang akan diadukan ke Kepolisian. “Penipuan, misalnya, kapan Mas Dhani menipu? Kecuali ada iming-iming dan itu saya yakin tidak ada. Utang-piutang biasa saja, harusnya dibicarakan,” katanya. (q cox)