SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan pihaknya hingga saat ini belum berhasil mengendus keberadaan Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Surabaya. Hingga, pihaknya meminta untuk Wisnu menyerahkan diri dan menetapkan sebagai buron.
“WW sudah tidak ada lagi di alamat yang ada sesuai dalam berkas. Kami sudah cari yang bersangkutan. Tapi, kami kesulitan,” ujar Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah kepada wartawan.
Heru menyarankan agar Wisnu menyerahkan diri saja. Dengan itikad baiknya itu, dia berharap Wisnu dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, Heru tidak memberikan tenggat waktu sampai kapan Wisnu harus menyerahkan diri.
“Hanya saja kembali soal teknis operasional di lapangan bagi jaksa eksekutor. Kami ada teknik sendiri dalam mengeksekusi terpidana,” tuturnya.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan. Di dalam putusan tersebut, Wisnu divonis enam tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Wisnu juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Wisnu divonis bersalah terkait dugaan korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha. Wisnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017 lalu divonis majelis hakim pidana tiga tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.
Terhadap putusan itu, Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis satu tahun penjara. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut. Wisnu diduga terlibat dugaan korupsi pelepasan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Saat itu, Wisnu yang menjabat sebagai kepala biro aset dan ketua tim penjualan aset PT PWU dianggap menjual aset tidak sesuai prosedur. (q cox)
Foto: Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana saat diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beberapa bulan lalu.