SURABAYA (Suarapubliknews.net) – DPRD Kota Surabaya kembali sorot keseriusan Pemerintah Kota terkait penerapan aturan Perda soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pasalnya ditemukan bangunan kantor pemasaran sebuah apartemen yang belum mengantoni izin namun telah terbangun dan digunakan selama lebih dari setahun
Bangunan ini berlabel Klaska yang berdiri di kawasan Jagir, Wonokromo. Menurut Asrhi Yuanita Haqie, anggota komisi c bidang pembangunan DPRD Surabaya, pihaknya meminta pembangunan tersebut dihentikan.
“Kami minta tindakan tegas, jangan karena ini bangunan kelas atas dibiarkan. Padahal selama ini mereka tegas kalau pada kelas menengah bawah,” kata Asrhi, Senin (22/1/2018)
Ia juga menyayangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang yang tidak teliti.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengataka DPRKP CKTR tidak melakukan kroscek hingga pembangunan tersebut berjalan.
“Banyak bangunan yang lolos padahal belum dilakukan kroscek, seperti klaska ini,” kata Asrhi.
Asrhi mengatakan dari hasil hearing yang digelar sore tadi hasilnya agar Penkot segera menertibkan bangunan tersebut.
“Mereka harus cek lokasi, biar tahu kalau ternyata disana ada pembangunan seperti itu padahal izinnya belum,” jelasnya.
Terpisah, Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya dengan tegas mengatakan agar dinas terkait besok pagi melakukan tindakan tegas.
Politisi PDIP ini tidak ingin citra Pemkot Surabaya tercoreng hanya karena persoalan keteledoran petugas di lapangan.
“Saya tidak tau, ini pemkot kecolongan atau ada oknum petugas yang dengan sangaja melakukan pembiaran aturan, apalagi bangunan itu sudah berdiri selama satu tahun,” tegasnya.
Untuk itu, Cak Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri, juga menuturkan jika sesuai hasil rapat dengar pendapat siang tadi, komisi c dan pemkot sepakat untuk melaksanakan penertiban.
“Sesuai hasil hearing tadi, besok kami akan mengawal dinas terkait yang kami minta untuk melakukan penertiban di lokasi, sekitar pukul 10 an,” ujuranya.(q cox)