SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembongkaran Pasar Simo Mulyo di wilayah Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban aset daerah yang dikelola tanpa dasar hukum yang sah serta belum memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah kota.
Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas di kawasan Pasar Simo Mulyo dihentikan hingga terdapat kejelasan hukum serta penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran kepolisian, TNI, hingga tokoh masyarakat setempat. Ia menegaskan, pembongkaran dilakukan setelah melalui proses panjang dan koordinasi lintas perangkat daerah.
“Kami melaksanakan kegiatan penertiban dengan melibatkan Polres, Polsek, Dandim, Koramil, serta tokoh masyarakat di wilayah Simomulyo dan Kecamatan Sukomanunggal. Penertiban ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari Camat, Cipta Karya (Disperkim), serta berdasarkan informasi dari BPKAD dan saran dari Kejaksaan Tanjung Perak,” ujar Zaini, sapaan akrabnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pasar Simo Mulyo diketahui telah dikelola oleh pihak perorangan sejak tahun 2023 hingga 2025 tanpa hubungan hukum yang sah dengan Pemkot Surabaya. Meski sebagian area telah memiliki dasar hukum, masih terdapat lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang dikelola tanpa perjanjian resmi.
“Untuk sebagian area memang sudah ada dasar hukumnya, tetapi masih ada sekitar 4.000 meter persegi yang sama sekali belum memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya,” jelasnya.
Dari sisi kewajiban keuangan, Zaini menyebutkan bahwa nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pengelola hampir mencapai Rp600 juta. Namun hingga saat ini, pembayaran yang dilakukan baru sekitar Rp100 juta. Padahal, proses negosiasi dan upaya penyelesaian telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Negosiasi ini sudah berjalan sejak 2023, 2024, hingga 2025. BPKAD juga telah meminta bantuan, dan Kejaksaan Tanjung Perak sudah mengundang serta mengajak pihak pengelola untuk berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya, tetapi sampai hari ini belum ada penyelesaian yang tuntas,” katanya.
Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi, Pemkot Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran, terutama di bagian depan area pasar. Zaini menegaskan, pintu dialog tetap terbuka, namun harus dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Prinsipnya jelas, kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika setelah ini masih ingin berdiskusi, silahkan melalui kecamatan atau BPKAD,” tegasnya.
Zaini menambahkan, apabila seluruh kewajiban keuangan telah dilunasi di kemudian hari, pihak pengelola atau siapa pun tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sebelum itu, seluruh area akan dibersihkan.
Selain persoalan hukum dan administrasi, fungsi Pasar Simo Mulyo juga dinilai sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas jual beli sayur semakin minim, sementara area pasar lebih banyak digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
“Fungsi pasarnya sudah tidak berjalan optimal. Aktivitas jual beli sayur sangat minim dan justru lebih banyak digunakan untuk pemotongan unggas serta kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan. Pengelolaannya pun dilakukan secara perorangan, bukan lembaga resmi,” ungkapnya.
Terkait dinamika di lapangan, Zaini mengakui sempat terjadi penolakan dari pihak-pihak tertentu. Namun melalui pendekatan dialog yang humanis dan persuasif, situasi dapat dikendalikan dengan baik.
“Memang sempat ada penolakan, tetapi dengan pendekatan dialog yang elegan dan humanis, alhamdulillah semua bisa menerima. Arek-arek Surabaya ini kalau diajak bicara dengan baik, pasti bisa diajak menyelesaikan masalah secara dewasa,” pungkasnya. (q cox)












