KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Drs H Basuki mantan Kepala Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, mengancam laporkan balik jika pelapor di Kejaksaan Negeri Kediri tidak bisa membuktikan tudingannya.
“Ini sudah menyangkut nama baik, kami bakal laporkan balik jika nantinya dia tidak bisa membuktikan,” ucap Drs H Basuki kepada media ini. Rabu (1/11/2018)
Tidak hanya itu, mantan Kades yang konon bakal kembali maju ke Pilkades Desa Wonojoyo ini juga mengatakan, jika pihak Desa juga telah mempersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bila sewaktu-waktu mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri.
Sebagai Kades kala itu, Drs H Basuki mengaku jika dalam proyek rehab kantor desa Wonojoyo dirinya hanya sebagai pengawas karena terkait pembelanjaan bahan bangunan menjadi tupoksi Tim Pengelola Kegiatan (TPK). (q cox, Iwan)
Berita terkait: