Jatim Raya

Tambang Galian C di Gunung Bothak Makan Korban, Disnaker Pemkab Kediri “Bungkam”

124
×

Tambang Galian C di Gunung Bothak Makan Korban, Disnaker Pemkab Kediri “Bungkam”

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara, hasil pemeriksaan terhadap Siswanto (48) Pemilik Tambang Galian C Gunung Bothak, didapatkan keterangan jika korban sedang beraktifitas di luar jam kerja.

“Kegiatan sudah selesai Pkl 11.00.Wib tetapi kejadian naas itu terjadi pukul 16.00 wib, artinya di luar jadwal,” Ujar AKP Ridwan Kepada Suarapubliknews.net (Rabu 22/5/2018)

Tidak hanya itu, AKP Ridwan Sahara menerangkan bahwa dari hasil olah TKP, peristiwa tersebut murni karena kecelakan dan itupun di luar pengetahuan pemilik tambang. Bahkan pihak keluarga korban juga sudah menerima yang dikuatkan dengan surat pernyataan.

Namun jika dilihat dari kondisi jasad korban yang sebagian tubuhnya tertimbun runtuhan galian bersama alat berat yang dioperatorinya, sepertinya korban sedang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya yang lazim disebut Alat Safety.

Padahal, bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama, dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Artinya, perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.

APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Media ini telah berusaha menghubungi Dwi Kadisnaker Pemkab Kediri via ponselnya, untuk keperluan konfirmasi terkait penerapan aturan Alat Pelindung Diri (APD) Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) terhadap para pekerja tambang, namun belum mendapatkan respon dan jawaban. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *