SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani kesepakatan bersama terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 % minyak dan gas bumi (Migas) untuk Wilayah Kerja (WK) Tuban serta WK Brantas di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/1).
Sebagai informasi, WK Tuban terbagi di tiga kabupaten yakni Bojonegoro, Tuban dan Gresik. Sedangkan, WK Brantas meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung antara Gubernur Khofifah bersama Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
Usia menandatangani kesepakatan bersama tersebut, Gubernur Khofifah berpesan agar pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada mampu mengungkit ekonomi di daerah, khususnya bagi daerah pengelola PI 10 %. Pihaknya optimistis, lewat pengelolaan yang baik potensi ini akan meneteskan kesejahteraan lebih luas bagi masyarakat dan meningkatkan pembangunan di daerah.
“Penandatanganan yang dilakukan di awal tahun ini akan membangun semangat produktifitas diantara seluruh daerah. Tentunya ini merupakan hadiah atau rejeki di awal tahun 2023. Meski kami masih harus melakukan berbagai proses untuk memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan, penandatanganan ini merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa utamanya bagi Kementrian ESDM bersama SKK Migas. Langkah selanjutnya, setelah ditandatanginya kesepakatan ini yakni adanya komitmen oleh setiap daerah penerima untuk mengelola didalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah yang mendapatkan PI 10 % baik WK Tuban maupun WK Brantas jika sudah final nantinya.
Untuk itu, Gubernur Khofifah meminta Dinas ESDM bersama daerah pengelola PI 10% untuk segera berkoordinasi dengan baik. Sebab, ini merupaka hal baru yang diharapkan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Sinergitas, kolaborasi dan komitmen menjadi hal yang penting untuk bisa dimaksimalkan. Saya berharap akan ada wilayah kerja lain setelah Tuban dan Brantas yang bisa mendapatkan PI 10 % seperti saat ini. Sementara untuk WK Tuban dan Brantas kita targetkan 2023 final,” tegasnya.
Kesepakatan ini memberikan hak istimewa kepada daerah penghasil migas yaitu berupa saham PI 10 %. Keperuntukan migas ini nantinya harus dikelola bersama oleh daerah penghasil migas, provinsi dan kabupaten melalui BUMD yang disepakati.
Kontribusi potensi migas di Jatim, akan lebih dirasakan manfaatnya oleh Kabupaten/Kota penghasil migas, baik di Bojonegoro, Tuban, dan Gresik. Serta, wilayah di Kepulauan Madura melalui Dana Bagi Hasil Migas maupun PI 10 % yang mampu memberi pendapatan daerah bagi pembangunan di wilayah masing masing.
“Semoga dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, selanjutnya dapat segera dilaksanakan tahapan proses berikut sampai dengan pengalihan PI 10% dari KKKS kepada BUMD. Juga sebagai peran nyata daerah dalam investasi pengusahaan hulu migas serta berkontribusi dalam meningkatkan PAD sebagai modal pembangunan dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Jatim Gunawan Saleh melaporkan, bahwa Jawa Timur sebagai Lumbung Energi Nasional memiliki potensi cadangan minyak bumi sebesar 719 Million Stock Tank Barrels (MMSTB) dan gas bumi sebesar 3282,7 Billion Standard Cubic Feet (BSCF). Perusahaan Migas (K3S) beroperasi sebanyak 26 pada WK Migas, adapun status hanya 9 eksplorasi dan 17 eksploitasi.
Pada tahun 2022 rata-rata produksi minyak bumi dan kondesat sebesar 225.000 Barrel Oil Per Day (BOPD) dan gas bumi sebesar 504 Million Metric Standard Cubic Feed Day (MMSCFD) 1/3 dari produksi Nasional yaitu 650.000 Barrel Oil Per Day. Kegiatan Hulu Migas juga mampu memberikan kontribusi PAD melalui Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi sebesar ± 2 Triliun Rupiah pada Tahun 2021. (q cok, tama dini)