SURABAYA (Suarapubliknews) – Nota Kesepakatan perihal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 secara resmi disetujui DPRD Prov. Jatim. Persetujuan tersebut digelar dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Prov. Jatim.
Penandatangan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim diwakili Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Hadiri dalam acara tersebut Plh Sekretaris Daerah Prov. Jatim Heru Tjahjono dan anggota DPRD Prov. Jatim yang hadir secara langsung maupun virtual.
Plh. Sekdaprov Heru Tjahjono mengatakan dalam P-APBD TA 2021 yang ditanda tangani dirancang masih difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19. Terdapat tiga hal yang menjadi prioritas Pemprov Jatim dalam P-APBD TA 2021, yaitu insentif bagi Tenaga Kesehatan, Pengembangan Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) dan Bagi Hasil atas PAD (Pendapatan Asli Daerah) Jawa Timur yang tercatat melampaui target. “Ada beberapa hal yang menjadi prioritas, diantaranya adalah Nakes, Ponkesdes dan ada lagi yaitu Bagi Hasil,” katanya.
Lebih lanjut, masyarakat, yang paling terdampak pandemi Covid-19 adalah Nakes. Oleh sebab itu Insentif Nakes harus menjadi salah satu program prioritas. Sedangkan, kaitannya dengan Bagi Hasil, karena ada PAD dari Pajak Daerah, sehingga harus diserahkan kepada Pemerintah Kab/Kota di Jatim.
Untuk tiga fokus utama tersebut, akan ada penambahan P-APBD sebanyak Rp 2,88M. Jumlah tersebut masih akan melalui pembahasan lebih lanjut yang akan dimulai dengan pembacaan Nota Keuangan oleh Gubernur Jawa Timur. “Jadi dari total Rp. 35,88 T, ada kenaikan Rp. 2,88 M. Jadi kita fokuskan ke Ponkesdes dan Nakes,” tuturnya.
Respon positif juga turut disampaikan Pimpinan DPRD Prov. Jatim. Dalam wawancaranya, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menyampaikan, bahwa Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ini merupakan upaya untuk menjaga koherensi dan konsistensi dalam pembahasan dokumen anggaran lainnya seperti RPJMD, RKPD yang sudah dievaluasi Kemendagri.
Kaitannya tiga prioritas Pemprov Jatim dalam P-APBD TA 2021, Anwar Sadad mengatakan, ada potensi penambahan yang berasal dari pelampauan target penerimaan daerah. “PAD kita dari pajak daerah ditargetkan Rp. 13 T. Insya Allah bisa menembus angka Rp. 14 T. Ini mendekati PAD kita saat sebelum masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Angka tersebut, nantinya akan digunakan untuk hal-hal yang bersifat mandatori atau wajib. Misalkan saja Bagi Hasil kepada pemkab/pemkot, Insentif Nakes atau bahkan sektor pendidikan. “Bagian-bagian yang tidak tercover pemerintah pusat, kita cover dengan APBD,” imbuhnya.
Di akhir, dirinya menyatakan terima kasih dan bersyukur, walau di tengah masa pandemi ada pelampauan pendapatan, utamanya dari PAD utamanya dari item pajak. Menurutnya, pelampauan pendapatan pajak ini menandakan rakyat Jatim adalah masyarakat yang patuh dan konsisten terhadap perundangan.
Sementara itu, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, diharapkan bisa menjadi dasar dan acuan dalam penentuan perubahan prioritas dan plafon P-APBD Jatim TA 2021. Perubahan tersebut nantinya meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan P-APBD Jatim TA 2021. (q cox, tama dinie)